Erric Permana
12 Maret 2018•Update: 13 Maret 2018
Erric Permana
JAKARTA
Pemerintah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda penyelidikan dan penyidikan korupsi terhadap pasangan calon kepala daerah yang ikut dalam Pilkada serentak 2018.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan permintaan penundaan ini dihasilkan setelah seluruh kementerian dan lembaga menggelar rapat koordinasi mengenai penyelenggaraan Pilkada.
Menteri Wiranto beralasan adanya rencana penetapan tersangka oleh KPK kepada pasangan calon kepala daerah itu akan mengganggu penyelenggaraan Pilkada.
"Akan berpengaruh kepada pelaksanaan pemilu, akan masuk ke ranah politik, akan masuk ke hal-hal yang mempengaruhi perolehan suara. Apalagi kalau sudah ditetapkan paslon [pasangan calon], itu bukan milik pribadi tapi milik para pemilih dan milik partai-partai yang mendukungnya," ujar Wiranto di kantornya.
Bahkan, kata dia, adanya proses pemanggilan calon kepala daerah sebagai saksi oleh KPK juga bisa mengganggu pelaksanaan Pilkada. Menteri Wiranto menganggap permintaan ini tidak berlebihan.
"Kalau belum ditetapkan sebagai calon atau pasangan calon, silakan saja KPK lakukan langkah hukum sebagaimana yang sudah dilakukan bagi yang melakukan tipikor. Tapi kalau sudah ditetapkan sebagai paslon menghadapi Pilkada serentak, kami dari penyelenggara minta ditunda dulu," tukas dia.
Menteri Wiranto pun mengatakan dirinya bakal bertemu dengan KPK untuk membahas permintaan dari pemerintah ini. Meski, Menteri Wiranto tidak menyebutkan secara detail sampai kapan penundaan pengusutan kasus yang dilakukan oleh KPK tersebut dapat dilakukan.