Hayati Nupus
14 Agustus 2018•Update: 15 Agustus 2018
Hayati Nupus
JAKARTA
Amnesty Internasional menyerukan pemerintah Indonesia untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pengakuan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.
Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan Keppres itu akan memperkuat legitimasi rekomendasi KKR Aceh di masa depan.
“Setelah 13 tahun, orang-orang Aceh masih menunggu keadilan, ini saatnya pemerintah pusat menunjukkan komitmennya menyelesaikan pelanggaran HAM Aceh dengan memberikan dukungan penuh kepada KKR Aceh,” ujar Usman, Selasa, dalam siaran pers.
Hari ini, Amnesty International menyerahkan dokumen berisi ratusan pelanggaran HAM selama konflik antara apparat keamanan Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ke KKR Aceh.
Sekaligus peringatan 13 tahun perjanjian damai pemerintah Indonesia yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005 lalu.
Usman mengatakan KKR Aceh dibentuk untuk mengungkap kebenaran dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah Aceh dan pemerintah pusat untuk memulihkan trauma korban konflik Aceh. Komisi ini dibentuk oleh DPR Aceh 2013 lalu dan mulai bekerja pada 2016.
Namun, ujar Usman, hingga saat ini pemerintah Aceh setengah hati mendukung KKR Aceh, bahkan pemerintah pusat menolak melegitimasi komisi tersebut.
“Kerja KKR Aceh sangat penting untuk mengumpulkan kesaksian korban agar ingatan mereka tentang pelanggaran HAM berat yang terjadi selama konflik tetap terjaga,” kata Usman.
Usman mengatakan bahwa pemerintah pusat yang dulu menetapkan Aceh sebagai Daerah Operasi Militer. Akibatnya terjadinya pelanggaran HAM besar-besaran oleh kedua belah pihak selama 29 tahun, dan menewaskan sekitar 10.000-30.000 orang, termasuk warga sipil.
Sayangnya hanya sedikit kejahatan tersebut yang diselidiki, bahkan tidak ada yang disidangkan di pengadilan sipil independen.
“Itu kebijakan negara, pemerintah pusat tidak bisa menghindari tanggung jawab atas apa yang terjadi di Aceh dengan menyerahkan upaya pemulihan korban ke pemerintah daerah,” kata Usman.