Hayati Nupus
JAKARTA
Lembaga Swadaya Masyarakat Human Rights Working Group (HRWG) dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) meminta Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengkaji ulang usulan untuk merazia besar-besaran buku yang memuat ajaran komunisme.
Direktur Eksekutif HRWG Muhammad Hafiz dan Direktur LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan bahwa perampasan, penyitaan dan pemberangusan buku berarti mengingkari prinsip-prinsip perlindungan kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi.
“Tindakan tersebut adalah suatu hal yang inkonstitusional,” ujar kedua lembaga tersebut, Kamis malam, lewat siaran pers.
Keduanya mengatakan bahwa usulan itu juga tidak sejalan dengan due process of law yang menyebutkan bahwa penegakan hukum tidak diperbolehkan berdasarkan stigma atau kebencian.
Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010 soal uji materil UU Nomor 4 tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-Barang Cetakan menyebutkan bahwa penyitaan buku tanpa proses persidangan terlebih dulu merupakan tindakan yang bertentangan dengan due process of law.
“Indonesia adalah negara hukum dan menjunjung tinggi demokrasi, maka sudah sepatutnya penyitaan harus dilakukan lewat proses pengujian di persidangan terlebih dahulu,” papar kedua lembaga itu.
Buku kiri menggambarkan sejarah Indonesia yang umumnya tidak dibicarakan khayalak karena dianggap sensitif, tutur LSM.
Namun tak berarti muatan buku tersebut bersifat propaganda dan bertujuan untuk menghidupkan kembali ideologi komunisme di Indonesia.
Selain bertentangan dengan demokrasi dan hak asasi manusia, pelarangan itu juga melanggar pasal 28 F UUD 1945 yang menyatakan hak setiap individu untuk berkomunikasi dan memiliki akses serta penyaluran informasi. Juga pasal 28 H ayat 4 UUD 1945 soal perlindungan hak milik.
“Usulan pemberangusan buku justru menutup akses masyarakat akan informasi, cukup di masa Orde Baru saja kita ditakut-takuti dengan pemberedelan buku,” ujar dia.
Beberapa waktu lalu Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengusulkan razia besar-besaran buku yang memuat ajaran komunisme.
Alasannya, buku-buku tersebut memuat ajaran komunisme dan ideologi terlarang.