Erric Permana
17 September 2018•Update: 18 September 2018
Erric Permana
JAKARTA
Mahkamah Agung menganulir sejumlah pasal dalam Peraturan KPU (PKPU) No 20 Tahun 2018 yang mengatur larangan bagi mantan narapidana korupsi, narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak untuk maju menjadi calon legislatif DPR, DPRD dan DPD pada Pemilu 2019 mendatang.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah mengatakan dianulirnya sejumlah pasal itu melalui putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan 2 dari 12 gugatan terhadap PKPU No 20 Tahun 2018 pada Kamis pekan lalu.
Dua gugatan yang dikabulkan kata Abdullah di antaranya Perkara atas nama Jumanto yang menggugat pasal 4 ayat 3 PKPU No 20 tahun 2018. Abdullah mengatakan hakim menilai pasal yang melarang mantan narapidana koruptor untuk maju dalam PKPU tersebut bertentangan dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kita lihat di dalam pasal 240 UU No 7 Tahun 2017 ayat 1 huruf g, bacaleg DPR, DPRD, provinsi /kabupaten/ kota adalah WNI dan harus memenuhi syarat tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih. Kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada masyarakat bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,” ujar Abdullah di kantornya pada Senin.
Meski hanya dua perkara yang gugatannya dikabulkan, Abdullah memastikan semua mantan narapidana bisa mendaftar menjadi calon legislatif. Menurut dia, Mahkamah Agung telah membatalkan pasal di dalam PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi, narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak untuk maju.
“Iyah karena yang dibatalkan adalah aturannya,” tambah Abdullah.
Dia pun berencana untuk mengirimkan salinan putusan tersebut kepada KPU untuk segera menindaklanjuti putusan dengan cara merevisi PKPU. Dia menyerahkan kepada masyarakat jika nantinya KPU tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung nantinya.
“[Jika tidak dijalankan] Akan dapat tanggapan dari masyarakat, saya tidak tahu jika tanggapan ini pro dan kontra,” pungkas dia.
Sebelumnya, PKPU No 20 tahun 2018 yang dirilis KPU pada Juli lalu menimbulkan polemik. Sebab, pasal di dalam PKPU itu melarang mantan narapidana korupsi, narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak untuk maju menjadi calon legislatif pada Pemilu 2019. PKPU ini bertentangan dengan sikap Pemerintah dan Badan Pengawas Pemilu.