Shenny Fierdha Chumaira
10 Januari 2018•Update: 10 Januari 2018
Shenny Fierdha Chumaira
JAKARTA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan bahwa KPU Daerah berhak menunda penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 di wilayahnya jika terdapat pasangan calon tunggal.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, jika terdapat satu pasangan calon saja, maka pendaftaran calon akan diperpanjang selama tiga hari.
Jika sudah lewat tiga hari namun tidak ada juga pasangan calon lain mendaftar, maka KPU setempat akan menunda Pilkada di wilayahnya.
Ketika pendaftaran calon kembali dilangsungkan, partai politik yang kembali mendaftar bisa saja berbeda dari pendaftaran yang sebelumnya.
"Sehingga ada kemungkinan munculnya pasangan calon yang baru," kata Hasyim di Jakarta, Selasa.
Namun kalau tetap satu pasangan calon saja yang muncul meski sudah diperpanjang pendaftarannya selama tiga hari, maka Pilkada di daerah tersebut akan lanjut hanya dengan satu pasangan calon saja.
Sementara itu, terkait personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun aparat sipil negara lainnya yang turut maju dalam Pilkada Serentak 2018, Hasyim mengatakan bahwa mereka wajib menyerahkan surat pengunduran diri dari lembaganya.
Hasyim menjelaskan ada tiga surat yang harus diserahkan, yaitu surat kesediaan mengundurkan diri yang diserahkan saat pendaftaran dan tidak dapat ditarik kembali, surat keterangan dari lembaga soal pengunduran diri, dan surat keterangan pemberhentian dari lembaga.
Selain itu, mengingat besarnya peran media sosial dalam menyebarkan informasi dan potensinya menjadi alat kampanye, maka Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan mengatakan bahwa para pasangan calon diperkenankan berkampanye melalui media sosial asalkan sudah mendaftarkan akunnya ke KPU.
"Jika nanti ada yang menggunakan media sosial untuk melakukan kampanye hitam, tentu akan ditindak," kata Abhan.