Erric Permana
25 Juli 2018•Update: 25 Juli 2018
Erric Permana
JAKARTA
Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk maju kembali sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2019 mendatang.
Sebelumnya, Kalla mengajukan diri untuk bersaksi sebagai pihak terkait dalam uji materi Pasal 7 UUD 1945 mengenai jabatan presiden dan wakil presiden yang diajukan oleh Partai Perindo
“Sangat tergantung nanti keputusan MK,” ujar Jusuf Kalla di kantornya pada Selasa.
Dia mengakui ingin beristirahat setelah 20 tahun berada di pemerintahan. Namun, kata dia, banyak pihak yang ingin dirinya maju kembali dalam Pemilihan Presiden 2019 untuk kepentingan berlanjutnya program pemerintahan.
“Karena kepentingannya lebih besar dari kepentingan pribadi saya [untuk istirahat] otomatis saya berpikir lebih jauh untuk kepentingan keseluruhan ke depan,” jelas dia.
Dia pun mengakui pengajuan dirinya sebagai pihak terkait dalam uji materi tersebut sudah dibahas dengan Presiden RI Joko Widodo.
“Otomatis karena ada pembicaraan awal di situ saya sendiri mengorbankan niat saya untuk istirahat, pensiun. Bagi saya ini beban. Bagi saya ini 20 tahun pemerintahan, cukup,” tambah dia.
Sebagai informasi, Partai Perindo mengajukan uji materi mengenai syarat calon wakil presiden yang melarang presiden dan wakil presiden yang pernah menjabat selama dua periode untuk maju kembali dalam Pemilu.
Pengajuan diri Kalla ini diserahkan secara resmi oleh kuasa hukum Kalla, Irmanputra Sidin, ke Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta pekan lalu.
Irman mengatakan Kalla layak menjadi pihak terkait lantaran dia merupakan pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi bisa memberikan penjelasan mengenai perdebatan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
“Jadi kami merasa berkewajiban, tanggung jawab konstitusional untuk masuk sebagai pihak terkait. Bukan karena kepentingan pribadi namun karena kami adalah warga negara yang dianggap paling kredibel untuk pihak dalam perkara ini,” ujar Irman.