Hayati Nupus
22 September 2017•Update: 24 September 2017
Hayati Nupus
JAKARTA
Seperti halnya RUU tindak pidana terorisme, Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan militer dalam pemberantasan tindak pidana terorisme tidak perlu dilakukan.
Pernyataan ini disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, yang terdiri dari berbagai lembaga seperti Imparsial, KontraS, ELSAM, Human Right Working Group dan Lesperssi, Jumat, di Jakarta.
Direktur Imparsial Al Araf memetakan tiga hal. Pertama, pelibatan militer dalam penanganan terorisme sudah diatur dalam UU TNI No 34/2004, yang menyebutkan militer dapat turut menanggulangi terorisme dalam rangka tugas militer selain perang.
“Sehingga tidak perlu lagi diatur dalam RUU tindak pidana terorisme, apalagi sampai ada Perpresnya,” ujarnya.
Kedua, kata Araf, Perpres hanya mengatur hal teknis sementara yang dibutuhkan rule of engagement atau aturan main prinsip dasar pelibatan TNI.
Ketiga, pelibatan militer akan mengganggu sistem penegakan hukum jika tak disertai pembentukan UU pelibatan TNI dalam Operasi Militer selain perang.
Wakil Koordinator KontraS Puri Kencana Putri mengatakan harus ada kewenangan jelas soal keterlibatan TNI dalam penanganan terisme.
“Tanpa Perpres, TNI sudah kuat di lapangan, perpres hanya merusak proses keadilan yang dibutuhkan masyarakat,” katanya.
Belajar dari kasus Poso, kata Puri, pelibatan militer dalam Operasi Tinombala sejak 2005 tak berjalan efektif.
“Militer yang diterjunkan begitu banyak itu justru malah berbisnis mencetak sawah dan tak pernah ada evaluasi soal ini,” katanya.
Sementara peneliti ELSAM Wahyudi Djafar mengatakan jika RUU tindak pidana terorisme itu harus ada, perlu tambahan UU soal pelibatan militer dalam terorisme.
Inggris, kata Wahyudi, memiliki 3 UU terkait terorisme, yaitu UU terorisme, UU penanggulangan terorisme dan UU tindak pidana terorisme.
TNI, katanya, memiliki tugas pokok pemberantasan terorisme, seperti yang tercantum dalam UU TNI, namun tak menangani bidang pemberantasan hukum terorisme.
“TNI akan bergerak kalau presiden bilang keadaan darurat, kalau lembaga teror berinvasi ke Indonesia misalnya, baru TNI turun,” katanya.
Sementara militer yang dilibatkan dalam penegakan hukum terorisme hanyalah TNI Angkatan Laut.
“Menegakkan hukum di laut, yang lain tidak bisa, moral konstitusi kita tidak memungkinkan untuk itu,” katanya.