Iqbal Musyaffa
12 September 2017•Update: 12 September 2017
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghimbau agar organisasi masyarakat (Ormas) asing berhati-hati menerima dan menyalurkan dana supaya terhindar dari pembiayaan aktivitas terorisme, kata Direktur Hukum PPATK Muhammad Salman di Jakarta, Selasa.
Ormas asing ini perlu mengetahui dengan jelas siapa pemberi sumbangan dan kemana sumbangan tersebut disalurkan.
Salman mengatakan, Ormas asing berpotensi menjadi mediator pendanaan terorisme. Pendanaan ini dilakukan melalui kegiatan legal seperti donasi ataupun aktivitas kriminal.
Indonesia ternyata memiliki regulasi lewat Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Kemasyarakatan dalam Pencegahan Tindak Pidana Teorrisme.
“Dengan Perpres itu harapannya aliran dana terorisme bisa dicegah,” kata Salman.
Dengan begitu, kata Salman, nama Indonesia terhindar dari daftar abu-abu dan hitam negara pencuci uang Financial Action Task Force (FATF). Bila Indonesia masuk dalam daftar tersebut, maka tak ada perbankan asing yang mau berkorespondensi dengan Indonesia.
“Investasi asing pun akan enggan masuk bila pendanaan terhadap terorisme tidak bisa dicegah,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Mayerfas mengatakan pemerintah mempertimbangkan aspek manfaat dan kerugian dalam pemberian ijin Ormas asing.
“Ormas asing tidak bisa berjalan sendiri. Harus sesuai rencana pemerintah,” katanya.
Ormas asing, kata Mayerfas, harus mengisi ruang kosong yang belum terjangkau pemerintah.
“Sehingga tidak ada tumpang tindih kegiatan antara Ormas dan pemerintah,” katanya.
Saat ini Kementerian Luar Negeri mencatat terdapat 83 Ormas asing resmi di Indonesia.