Pizaro Gozali İdrus
25 Januari 2018•Update: 26 Januari 2018
Pizaro Idrus
DEPOK
Pakar Tafsir Al Quran Muchlish Hanafi menjelaskan faktor penyebab terjadinya ekstremisme tidak hanya soal ekonomi, tapi juga kekeliruan dalam memahami teks Al Quran dan Hadis.
“Mempelajari Al-Quran dan Hadis itu tidak sesederhana memahaminya melalui terjemahan. Harus dipelajari melalui guru atau orang-orang yang otoritatif,” jelas Muchlish kepada Anadolu Agency di Depok, Kamis.
Menurut Muchlish, teks-teks Al Quran dan Hadis banyak menjelaskan tentang prinsip-prinsip terkait akidah, ibadah, muamalah, dan akhlak. Implementasinya juga harus menyesuaikan dengan kondisi dan waktu.
“Hal ini yang tidak banyak dipahami hingga banyak pihak terjebak dalam pemikiran ekstrem,” kata pria yang menghabiskan jenjang sarjana hingga doktor di Universitas Al Azhar, Kairo, ini.
Muchlis menerangkan kebanyakan orang yang terjerumus dalam pemikiran ekstrem karena memahami teks secara parsial dan instan. Padahal teks Al Quran tidak bisa lepas dari konteks.
“Pemahaman teks yang lepas dari teks inilah yang membuat orang terjerumus ke dalam tindakan ekstrem,” sebut Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ) Kementerian Agama ini.
- Undang-Undang tampung syariat
Muchlish juga menolak anggapan bahwa Indonesia negara yang tak menjalankan syariat.
Menurut Muchlish, Indonesia sudah memberikan ruang agar hukum-hukum syariat masuk melalui sejumlah undang-undang (UU) seperti UU Zakat, UU Wakaf, UU Haji, UU Antipornografi, dan UU Pendidikan Nasional.
“Kalau ada undang-undang yang tak sejalan dengan hukum Islam, kita diberikan ruang untuk melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi,” kata alumni Pesantren Gontor ini.
Bahkan, kata Muchlish, gerakan Islam seperti Muhammadiyah memunculkan tagline Jihad Konstitusi untuk mengawal undang-undang demi kemaslahatan bangsa.
“Jihad konstitusi adalah upaya menjalankan syariat secara kaffah,” ujar Muchlish.
Ahlussunah wal Jamaah, kata Muchlish, juga adalah konsep untuk saling menghargai sesama umat Islam.
“Selama orang itu masih salat, kitab sucinya sama, kiblatnya sama, maka tidak bisa kita kafirkan,” jelas Muchlish.