Shenny Fierdha Chumaira
28 Desember 2017•Update: 28 Desember 2017
Shenny Fierdha Chumaira
JAKARTA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kecenderungan bahwa masih banyak pejabat daerah yang enggan laporkan kekayaannya.
Hal ini terlihat dari pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di tingkat pemerintah daerah masih rendah yakni hanya 28 persen sepanjang 2017.
Saat ini KPK baru menerima 245.815 LHKPN dari pejabat seluruh Indonesia.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan bahwa angka itu berasal dari LHKPN di tingkat eksekutif sebanyak 78,69 persen ( 252.446 orang), tingkat legislatif sebanyak 30,96 persen (14.144 orang wajib lapor), tingkat yudikatif sebanyak 94,67 persen (19.721 orang wajib lapor), dan tingkat Badan Usaha Milik Negara/Daerah sebanyak 82,49 persen (9.250 orang wajib lapor).
Menurut Basaria, salah satu cara untuk mendisiplinkan para pejabat agar rutin melaporkan LHKPN ialah dengan meluncurkan aplikasi LHKPN elektronik yang disebut juga sebagai e-LHKPN supaya pejabat dapat dengan mudah melaporkan kekayaannya.
"Aplikasi e-LHKPN itu bisa diakses di https://elhkpn.kpk.go.id/ dan mulai efektif pada 1 Januari 2018," kata Basaria di Jakarta, Rabu.
Pelaporan LHKPN dapat dilakukan mulai dari 1 Januari sampai 31 Maret sehingga pejabat publik punya waktu panjang untuk melaporkan kekayaannya.
Disamping menghimbau pejabat publik untuk rutin melaporkan kekayaannya, Basaria juga menghimbau agar pejabat tidak menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
"Berdasarkan data dari Direktorat Gratifikasi, KPK telah menerima 1.685 laporan terkait gratifikasi," kata Basaria.