Erric Permana
02 Maret 2018•Update: 03 Maret 2018
Erric Permana
JAKARTA
Pemerintah bakal membahas rencana pemberian grasi atau abolisi serta tahanan rumah untuk terpidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir dengan kementerian atau lembaga terkait.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan dirinya akan mengadakan rapat koordinasi untuk membahas hal tersebut.
"Itu dibicarakan oleh satu kelompok rapat koordinasi di Kemenkopolhukam," ujar Wiranto di kantornya pada Jumat.
Namun, dia menilai lembaga pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur yang menampung pimpinan Majelis Mujahiddin Indonesia itu telah memenuhi standar dan memiliki fasilitas yang lengkap.
"Sebenarnya di penjara pun fasilitas enggak terkekang habis-habisan, ada layanan kesehatan, perlakuan juga cukup baik dalam hal merawat kesehatan. Lalu yang besuk juga ada diizinkan," jelas mantan Panglima TNI zaman Orde Baru ini.
Menteri Wiranto juga meminta isu mengenai terpidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir tidak dikaitkan dengan isu politik ataupun pemilu 2019 mendatang.
"Perlu proses yang cukup dapat dipertanggungjawabkan dari sisi hukum kita, jangan seenaknya kemudian melempar isu," ujar Menteri Wiranto.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo kembali menegaskan belum ada permohonan pengajuan grasi ataupun untuk memindahkan Baasyir menjadi tahanan rumah dari pihak pengacaranya.
"Jadi saya tidak bisa berbicara seperti itu. Suratnya kan belum sampai ke saya," ujar Joko Widodo usai salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jumat.
Dikonfirmasi melalui telepon, Tim Pengacara Muslim (TPM) yang menjadi penasihat hukum Abu Bakar Ba'asyir membantah kliennya mengajukan grasi kepada Presiden
“Ustaz [Abu Bakar Ba’asyir] tidak pernah mengajukan [grasi]. Sebab kalau dia mengajukan grasi sama saja mengakui bersalah,” ujar Koordinator TPM Ahmad Michdan saat dihubungi Anadolu Agency di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo mengizinkan Abu Bakar Baasyir yang sedang sakit untuk dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, kemarin.
Ba'asyir didiagnosis mengalami Acute Decompensated Heart Failure (ADHF) pada Congestive Heart Failure (CHF) sehingga membutuhkan perawatan di luar penjara.