İqbal Musyaffa
06 Juli 2018•Update: 06 Juli 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Kementerian Koperasi dan UMKM menyebutkan ada sekitar 62,9 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia.
Namun, sebagian besar secara kelembagaan masih bersifat nonformal tanpa legalitas.
Oleh karena itu, menurut Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UMKM Yuana Setyowati dalam diskusi di Jakarta, Jumat, mengatakan masih ada sekitar 80 persen dari pelaku UMKM yang tidak mendapatkan akses perbankan alias tidak bankable karena tidak memiliki laporan keuangan.
“Sekarang kita mendorong para pelaku UMKM bisa membuat laporan keuangan secara sederhana,” ujar dia.
Dengan adanya laporan keuangan, pelaku UMKM menurut dia dapat melakukan rencana pengembangan usaha secara terencana.
Selain itu, hal tersebut juga memudahkan mereka untuk tumbuh kembang serta memudahkan dalam pembayaran pajak UMKM.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan pemerintah juga mendorong pelaku UMKM untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dengan memiliki NPWP, maka pelaku UMKM menurut dia dapat mengikuti proses pengadaan barang dan jasa karena pemerintah memprioritaskan UMKM.
Yon mengatakan NPWP dan laporan keuangan yang baik akan memudahkan pelaku UMKM menentukan besaran pajak yang harus dibayar.
Terlebih saat ini pemerintah sudah memberikan keringanan tarif PPh Final untuk UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen dari omzet.
Omzet yang mendapatkan potongan pajak ini adalah usaha dengan pendapatan bruto maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun.
Program pemotongan tarif PPh Final UMKM ini berlaku selama tujuh tahun untuk wajib pajak orang pribadi.
Lalu untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma berlaku selama empat tahun.
Selanjutnya, untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas, maka pengenaan tarif PPh final 0,5 persen ini berlaku selama tiga tahun.
“Setelah itu, tarif pajak UMKM akan kembali menjadi 1 persen,” jelas dia.
Penerapan jangka waktu potongan pajak tersebut menurut dia cukup untuk membuat pelaku UMKM, khususnya wajib pajak orang pribadi, bisa membuat laporan keuangan secara sederhana.
Hal tersebut akan memudahkan pengenaan tarif PPh final UMKM pada saat tarif sudah kembali menjadi 1 persen.