Pizaro Gozali İdrus
12 Maret 2018•Update: 12 Maret 2018
Pizaro Gozali
JAKARTA
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan rencana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melakukan investasi terhadap tanah wakaf Pemerintah Aceh di Arab Saudi masih sebatas wacana.
“Itu baru gagasan saja, tapi dari sisi syar’i itu harus didalami. Jangan sampai menyalahi ketentuan fiqh,” ujar Menteri Lukman kepada Anadolu Agency di Jakarta, Senin.
Menteri Lukman menegaskan rencana investasi BPKH terhadap tanah wakaf pemerintah Aceh tetap tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat Aceh.
Apalagi, kata Menteri Lukman, wakaf pemerintah Aceh tergolong wakaf muqoyyad atau yang jelas peruntukannya.
“Wakaf muqoyyad tidak bisa diubah peruntukannya,” jelas Menteri Lukman.
Namun, Menteri Lukman melihat langkah BPKH termasuk positif jika dimaksudkan hanya untuk investasi, bukan mengambil alih tanah wakaf.
“Karena BPKH sifatnya mengembangkan aset yang ada. Yang tadinya kurang produktif dikelola menjadi jauh lebih produktif,” kata Menteri Lukman.
Sebelumnya, BPKH berencana menginvestasikan dana sebesar Rp 102,5 trilyun antara lain ke tanah wakaf milik Habib Bugak Al Asyi, warga Aceh yang mewakafkan tanah di Arab Saudi ratusan tahun silam.
Langkah ini lalu ditolak oleh Partai Aceh (PA) karena dinilai hendak mengambil alih tanah wakaf warga Aceh.