Erric Permana
29 Agustus 2017•Update: 29 Agustus 2017
Erric Permana
JAKARTA
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan mengenai kampanye SARA dan penebar kebencian yang dilakukan oleh kandidat dalam Pemilu. Aturan ini dikeluarkan untuk memberi sanksi bagi para calon yang melakukan kampanye berbau SARA dan fitnah.
“Saya minta dalam rangka Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) ini pasangan calon Pilkada, pasangan calon Pilpres calon anggota DPR, DPD yang dalam kampanyenya itu berbuat fitnah, mengujar kebencian, SARA bisa diberikan sanksi,” ujar Menteri Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
Ini disampaikan Mendagri menyusul semakin dekatnya waktu Pemilihan Kepala Daerah 2018 dan Pemilihan Presiden 2019 mendatang. Tjahjo meminta kepada KPU untuk memberikan sanksi berupa diskualifikasi jika para calon melakukan kampanye berbau SARA. Sehingga para calon bisa bersaing dengan sehat.
“Mari kita bersaing dengan mengadu program dan konsep,” tambahnya.
Tidak hanya KPU, Mendagri Tjahjo Kumolo juga meminta badan pengawas pemilu (bawaslu) untuk membuat aturan yang senada dengan hukum yang berlaku agar para pelanggar nantinya bisa ditindak sesuai dengan undang-undang.
Dengan adanya aturan tersebut, dia berharap pemilu di masa mendatang bisa terlaksana dengan baik.
Menurut Menteri Tjahjo, syarat dari suksesnya Pileg dan Pilpres itu adalah: partisipasi masyarakat meningkat, tidak ada politik uang, dan k tidak ada kampanye hitam, yang dalam konteks tadi mengubar kebencian.
Direncanakan pada 2018 mendatang akan ada 171 daerah yang melaksanakan pilkada serentak di Indonesia. Misalnya Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Maluku dan Papua.