İqbal Musyaffa
13 Oktober 2018•Update: 13 Oktober 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Pemerintah menyebut saat ini telah terjadi pergeseran modus operandi dan pola jaringan pelaku TPPO.
Untuk itu, semua lapisan masyarakat dihimbau untuk mengetahui dan mewaspadai segala bentuk modus kejahatan ini yang mungkin terjadi.
“Saat ini telah terjadi pergeseran modus operandi dan pola jaringan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ungkap Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Vennetia R. Danes dalam keterangan resmi, Sabtu.
Menurut dia, pelaku menjadi lebih mudah melakukan TPPO dengan adanya kemajuan teknologi.
Modus TPPO tidak hanya terkait pekerja migran ke luar negeri, tetapi juga berkembang modus-modus baru, seperti pengantin pesanan dan ‘jual teman’ di kalangan remaja, siswa, mahasiswa, dan lain-lain.
“Pola jaringan pelaku TPPO juga berkembang. Korban banyak yang beralih menjadi pelaku TPPO,” ungkap Vennetia.
Mirisnya lagi, lanjut dia, orang tua atau keluarga yang seharusnya sebagai pelindung berubah menjadi pelaku TPPO.
Negara ASEAN yang semula menjadi daerah tujuan, imbuh Vennetia, saat ini juga berkembang menjadi daerah transit karena kemudahan memasuki negara tersebut, untuk menuju negara-negara lainnya.
“Ada beberapa hal lain yang juga perlu diperhatikan, yakni penguatan kelembagaan, penguatan sistem, penegakan hukum, koordinasi, dan kerja sama lintas sektor,” imbuh dia.
Peran masyarakat dalam memberikan informasi awal kepada penegak hukum terkait indikasi terjadinya TPPO, ujar Vennetia, juga menjadi kunci utama dalam memerangi tindak kejahatan secara umum.
Vennetia menambahkan korban TPPO sebagian besar adalah perempuan dan anak.
Tidak sedikit dari mereka mengalami trauma berat (fisik dan mental) serta terjerat hutang sehingga menjadikan mereka dalam kondisi yang semakin rentan.
“Kita semua perlu meningkatkan komitmen dan berinovasi dalam pemberantasan TPPO seperti yang telah dilakukan di beberapa daerah,” tegas dia.
Untuk mewujudkannya, dia mengakui dibutuhkan anggaran memadai, rencana aksi dengan indikator kinerja yang terukur didukung sistem data pelaporan yang holistik dan sistematis, serta pengawasan yang melekat.
Oleh karena itu, kata dia, struktur gugus tugas pencegahan dan penanganan sebaiknya diisi oleh lembaga operasional yang mampu bergerak secara dinamis, namun tetap dengan arahan kepala daerah dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pengambil kebijakan.
“Masyarakat, terutama kaum orang tua juga seharusnya meningkatkan pemahaman dan pengamanan anak-anaknya terhadap indikasi awal terjadinya TPPO karena modus dan polanya yang terus berkembang,” tutup Vennetia.