Nıcky Aulıa Wıdadıo
14 Februari 2020•Update: 14 Februari 2020
JAKARTA
Polisi menangkap lima orang tersangka perdagangan orang bermodus kawin kontrak di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo mengatakan kelima orang tersebut mencari perempuan di wilayah Puncak. Salah satu tersangka merupakan warga negara asing (WNA).
Sejauh ini polisi menemukan 11 orang perempuan yang menjadi korban dalam kasus ini.
Pengungkapan ini bermula dari informasi adanya wisata seks “halal” di kawasan puncak dengan rata-rata pelanggannya merupakan WNA asal Timur Tengah, terutama Arab Saudi.
“Jadi warga negara asing ini memesan dengan dua modus, kawin kontrak dan booking out,” kata Ferdy di Jakarta, Jumat.
Menurut polisi, modus booking out untuk sekitar satu hingga tiga jam dipatok seharga Rp500 ribu per orang, sedangkan untuk kawin kontrak selama tiga hari dipatok Rp5 juta dan kawin kontrak selama tujuh hari dipatok Rp10 juta.
Mucikari kemudian mendapat 40 persen dari harga yang sudah disepakati.
“Itu hidup bersama, dinikahkan, kemudian setelah itu selesai, mereka kembali ke negaranya masing-masing,” jelas Ferdy.
Para tersangka saat ini terancam hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara karena telah melanggar Undang-Undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sedangkan para korban saat ini berada dalam rehabilitasi.