Hayati Nupus
27 Agustus 2018•Update: 28 Agustus 2018
Hayati Nupus
JAKARTA
Pemerintah mensosialisasikan dua peraturan keimigrasian dan diplomatik kepada 45 perwakilan negara asing dan 16 organisasi internasional di Jakarta pada Senin.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie mengatakan salah satu aturan itu adalah Peraturan Presiden RI nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“Ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi,” kata Ronny, Senin, di Jakarta, seperti dalam siaran pers.
Aturan yang terdiri dari 10 bab dan 39 pasal itu, ujar Ronny, seputar penggunaan tenaga kerja asing, pendidikan, pelatihan, pengawasan dan sanksi penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.
Aturan lainnya yang disampaikan dalam sosialisasi itu, menurut Ronny, adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 16 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal bagi Tenaga Kerja Asing.
Aturan ini, kata Ronny, dibuat untuk menyederhanakan proses penerbitan visa dan izin tinggal bagi tenaga kerja asing.
“Ini bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan Easy of Doing Business di Indonesia,” ujar Ronny.
Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan koordinasi antara pemerintah Indonesia dan perwakilan asing yang bertugas di Jakarta.
Sehingga, menurut Ronny, memudahkan diseminasi informasi kepada orang asing yang tinggal di Indonesia
“Selain itu, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan penegakan hukum oleh orang asing di Indonesia,” tambahnya.