Shenny Fierdha Chumaira
31 Juli 2018•Update: 31 Juli 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Polisi menangkap enam orang tersangka pengedar ganja jaringan Aceh, Jakarta, Bogor dengan barang bukti sebanyak 1,4 ton ganja senilai sekitar Rp5 miliar.
Jaringan pengedar ganja tersebut diduga dikendalikan oleh dua orang narapidana yang dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Gintung Cirebon, Jawa Barat, dan Lembaga Pemasyarakatan Lampung.
Ganja dimasukkan ke dalam kotak lalu di atasnya diletakkan kotak lainnya berisikan ikan asin.
"Ikan asin itu dimaksudkan untuk menghindari endusan anjing pelacak dan petugas. Ganja lalu dibawa ke suatu tempat di Bogor, Jawa Barat, untuk menghindari polisi di Jakarta," kata Wakil Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Brigadir Jenderal Purwadi dalam rilis yang digelar di Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, Senin.
Enam tersangka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
Pada Senin pekan lalu, tersangka MY dan RND ditangkap di Pintu Tol Pasar Rebo 2 Kampung Rambutan, Jakarta Timur, ketika sedang mengemudikan sebuah truk bermuatan 40 karung ganja yang disamarkan dengan ikan asin dan disimpan di bak truk.
Truk beserta muatan ganjanya yang sudah disita tersebut baru menyeberang dari Pelabuhan Bakauheuni, Lampung, menuju Pelabuhan Merak, Banten.
"Berdasarkan keterangan kedua tersangka, tim lalu menangkap tersangka AM dan SLH di Ruko Galaxy Taman Palem Lestari, Cengkareng," kata Purwadi tanpa menyebutkan kapan pastinya ditangkap.
Kemudian, pada Selasa pekan lalu, polisi menangkap AK dan RYD di Kampung Blok Rambutan, Cipayung, Depok, Jawa Barat dan menyita satu buah mobil boks untuk mengangkut ganja.
Barang bukti lain yang juga turut disita ialah sembilan buah telepon genggam dan tiga buah kartu ATM.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 115 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.