Shenny Fierdha Chumaira
17 Januari 2018•Update: 17 Januari 2018
Shenny Fierdha Chumaira
JAKARTA
Polisi memperbolehkan anggotanya untuk kembali ke kepolisian jika kemudian gagal ikut ditetapkan sebagai calon dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018.
"Kita akan tanyakan kepada yang bersangkutan apakah ia mau lanjut jadi polisi atau mau berhenti. Kecuali kalau memang sudah menjelang pensiun," jelas Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Jakarta, Selasa malam.
Adapun penetapan calon akan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah pada 12 Februari mendatang. Ketika pada 12 Februari nanti polisi tersebut berhasil ditetapkan sebagai calon, maka otomatis ia tidak akan menyandang status sebagai polisi lagi dan akan resmi dikeluarkan dari kepolisian.
Terkait adanya kritik yang menganggap bahwa sikap Polri tersebut seakan memperbolehkan anggotanya untuk menghadapi kegagalan mereka menjadi calon kepala daerah secara "tidak jantan", ia tidak menjawab banyak.
"Boleh saja memberikan pernyataan seperti itu, yang mungkin dari sudut pandang yang berbeda," tukas Setyo.
Ada delapan orang anggota Polri aktif yang ikut bersaing dalam Pilkada Serentak 2018 yakni Inspektur Jenderal Murad Ismail yang merupakan bakal calon gubernur Maluku, Inspektur Jenderal Anton Charliyan yang merupakan bakal calon wakil gubernur Jawa Barat, dan Inspektur Jenderal Safaruddin yang merupakan bakal calon wakil gubernur Kalimantan Timur.
Brigadir Kepala Nichodemus merupakan bakal calon bupati Biak Numfor, Komisaris Besar Syafiin merupakan bakal calon bupati Jombang, Ajun Komisaris Besar Ilyas merupakan bakal calon wakil walikota Baubau, Ajun Komisaris Besar Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat merupakan bakal calon bupati Tapanuli Utara, serta Ajun Komisaris Besar Marselis Sarimin merupakan bakal calon bupati Manggarai Timur.
Sebanyak 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota akan mengikuti Pilkada Serentak 2018 yang akan dihelat Juni ini.