Shenny Fierdha Chumaira
12 Januari 2018•Update: 13 Januari 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Polisi menangkap seorang pelaku pengoplos tabung gas elpiji di Tangerang, Banten, yang telah beroperasi sekitar tiga bulan dengan keuntungan mencapai sekitar Rp600 juta per bulan.
Pelaku bernama Prenki, 30 tahun, yang ber-KTP Kabupaten Lampung Utara diketahui menjalankan bisnisnya di lahan kosong yang bertempat di Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Tangerang dibantu oleh 60 orang karyawannya.
Modusnya, Prenki cs membeli gas elpiji tiga kilogram dari pengecer di lingkungannya dengan harga yang jauh di atas harga pasar. Untuk gas LPG 3 kg yang dijual dengan harga Rp17 ribu, Prenki membeli dengan harga Rp21 ribu per tabung.
"Penjual dan pengecer gas pun berbondong-bondong menjual ke mereka dibandingkan ke masyarakat," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Tangerang, Jumat.
Dalam sehari, Prenki membeli sekitar 5.000 tabung gas LPG 3 kg untuk kemudian isinya "disuntikkan" ke tabung gas LPG 12 kg dan 50 kg.
Untuk menghasilkan satu buah tabung gas LPG 12 kg, dibutuhkan empat buah tabung tiga kg. Sementara untuk menghasilkan satu buah tabung gas 50 kg, dibutuhkan 17 buah tabung gas 3 kg.
"Pelaku menggunakan perbedaan suhu tabung untuk membantu proses penyuntikan. Di atas tabung-tabung ini diletakkan es batu untuk mendinginkan tabung gas sehingga gas akan cepat mengalir," jelas Setyo.
Dalam satu hari, Prenki cs bisa mengoplos sampai 1.000 tabung gas.
Tak hanya ilegal, bisnis Prenki ini juga berbahaya, sebab penyuntikan gas dilakukan tanpa memenuhi standar baku keamanan sehingga rawan meledak.
Tabung-tabung gas yang telah dioplos kemudian dijual di area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dengan harga yang lebih murah dibanding harga pasar.
Di pasaran, satu buah tabung gas LPG 12 kg dijual dengan harga Rp160 ribu, sementara pelaku menjual dengan harga Rp125-130 ribu per tabung.
Sementara itu, tabung gas LPG 50 kg yang di pasaran dijual seharga Rp550 ribu per tabung, dijual pelaku dengan harga Rp450 ribu per tabung.
"Dengan demikian pelaku meraup untung Rp 600 juta per bulan," ucap Setyo.
Di lain pihak, para pembeli tabung gas LPG buatan Prenki dirugikan sebab tabung gas tersebut tidak tersegel dengan aman sehingga rawan meledak dan volumenya pun bisa tidak sesuai.
Penyidik masih mendalami kemungkinan apakah Prenki merupakan pemain baru atau pemain lama, beserta kemungkinan lainnya.
"Tidak menutup kemungkinan di tempat lain ada oknum seperti Prenki. Tolong masyarakat yang masih melakukan hal seperti ini segera hentikan karena ini memakan hak rakyat miskin," tegas Setyo.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Agung Setya menjelaskan bahwa untuk menyembunyikan aksinya, pelaku memerintahkan karyawannya untuk menjaga gerbang masuk area produksi dan membunyikan alarm ketika ada orang mencurigakan yang hendak memasuki area.
"Kemarin [Kamis] sore kita amankan mereka. Ada sekitar 60 orang sedang memindahkan gas dan mereka langsung berlarian ketika melihat kami," ungkap Agung.
Polisi berhasil menyita 4.200 tabung gas LPG 3 kg, 396 tabung gas LPG 12 kg, 110 tabung gas LPG 50 kg, 322 buah selang suntik, empat unit mobil, 13 unit mobil boks, empat unit truk beroda enam, dan empat unit truk beroda empat.
Prenki ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 Huruf D UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal pidana lima tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.