Shenny Fierdha Chumaira
01 November 2017•Update: 01 November 2017
Shenny Fierdha Chumaira
JAKARTA
Polda Metro Jaya pada Rabu menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Tangerang terkait kebakaran pabrik mercon di Kosambi, Tangerang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono juga berujar, Polres Metro Tangerang Kota telah memeriksa 26 orang saksi terkait insiden yang menewaskan 48 orang tersebut.
Salah satunya adalah orang tua korban kebakaran yang sampai sekarang masih mencari anaknya.
Pihaknya juga telah memeriksa kembali tersangka pemilik pabrik Indra Liyono dan Direktur Operasional Andri Hartanto terkait unsur keselamatan pabrik.
Sedangkan tukang las di pabrik tersebut yang bernama Subarna Ega, hingga saat ini polisi masih mencari keberadaannya.
"Tapi istri dan keluarga yang bersangkutan [Subarna] sudah melapor ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati karena ia belum juga pulang. Sampel DNA-nya pun sudah kita ambil," kata Argo.
Menyangkut adanya anak di bawah umur yang turut menjadi korban, Argo mengatakan bahwa polisi masih mencatat validitas data pegawai yang bekerja di pabrik milik Indra Liyono tersebut.
Hingga kini, polisi melaporkan masih ada 11 korban yang dirawat di RS.
"Sembilan orang dirawat di RS Umum Daerah Kabupaten Tangerang, satu orang dirawat di RD Ibu dan Anak BUN Tangerang, dan satu orang lagi di RS Citra Jakarta Barat," kata Argo.
Sementara itu, lanjut Argo, tim Disaster Victim Identification telah berhasil mengidentifikasi 28 jenazah yang telah diserahkan ke keluarganya untuk disemayamkan.
Kebakaran di pabrik kembang api milik PT Panca Buana Cahaya Sukses pada Kamis pekan lalu tersebut diduga terjadi akibat adanya percikan bunga api dari alat las yang digunakan Subarna untuk mengelas bagian atas pabrik, yang lantas menyambar bahan baku kembang api sehingga memicu kebakaran.
Subarna melakukan pekerjaan pengelasan tersebut atas perintah Andri.
Ketiga tersangka yakni Indra, Andri, dan Subarna dijerat Pasal 188 dan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kesalahan yang menyebabkan kebakaran dan kelalaian yang menimbulkan korban jiwa dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun.