Shenny Fierdha Chumaira
17 November 2017•Update: 19 November 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Polisi menetapkan S dan GR sebagai dua tersangka baru dalam kasus pembakaran Markas Kepolisian Resor Dharmasraya, Sumatera Barat, Minggu lalu.
S (27) merupakan seorang buruh tani yang tinggal di Jambi dan ditangkap di Jalan Lingkar Bandar Udara Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi, pada Senin sekitar pukul 17.00 WIB.
GR (25) merupakan seorang tukang parkir yang juga tinggal di Jambi dan ditangkap di lahan parkir sebelah SMA Negeri 1, Jalan Srisudewi RT 06 / RW 02 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Muara Bungo, Jambi, pada Senin sekitar pukul 09.00 WIB.
Kedua tersangka diduga terlibat dengan kelompok teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD), sama dengan kedua rekannya yakni Eka Fitria (24) dan Enggria Sudarmadi (25) yang ditembak mati polisi di tempat akibat melakukan pembakaran tersebut.
S diduga membeli busur panah dan anak panah secara online, menyediakan tempat untuk latihan memanah dan menembak dengan senapan angin, terlibat dalam perencanaan aksi teror yang menyasar kantor polisi di Sumatera.
S bahkan telah masuk daftar pencarian orang sejak akhir 2015 akibat diduga berencana melakukan aksi terorisme pada akhir 2015 dan awal 2016 yang ia sebut sebagai "Konser Ujung Tahun".
Sementara itu, GR diduga ikut merencanakan aksi teror yang menyasar kantor polisi di Sumatera, merencanakan pembakaran kantor polisi Dharmasraya dengan Eka, Enggria, dan Suprapto, dan memotivasi Eka untuk memantapkan niatnya dalam melancarkan aksi pembakaran tersebut.
Ketika dihubungi untuk informasi lebih lanjut, Kepala Kepolisian Resor Dharmasraya Ajun Komisaris Besar Roedy Yulianto menolak berkomentar lebih.
"Kami di Dharmasraya sekarang fokus pada pembenahan kantor," kata Roedy saat dihubungi Anadolu Agency pada Jumat.
Suprapto dan Giovani dijerat Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 13 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sebelumnya pada Minggu dini hari, dua pelaku Eka dan Enggria membakar Markas Kepolisian Resor Dharmasraya dan keduanya ditembak karena melawan aparat kepolisian.