Megiza Soeharto Asmail
26 Oktober 2018•Update: 26 Oktober 2018
Megiza Asmail
JAKARTA
Polisi menegaskan surat pemanggilan pemeriksaan Kapolri Jenderal Tito Karnavian oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) – yang beredar di jejaring aplikasi percakapan – palsu.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan informasi pemanggilan dari KPK tersebut sebagai informasi bohong.
Polisi telah berkoordinasi dengan KPK untuk mengonfirmasi kebenaran surat tersebut.
"Setelah dikonfirmasi oleh Karopenmas juga kontak dengan Pak Febri [juru bicara KPK] itu tidak betul. Berita hoaks," tegas Setyo, Jumat.
Sebuah surat dengan logo KPK di bagian atas, bernomor Spgl/551/DIK.01.00/40/10/2018 tertanggal 29 Oktober 2018 beredar dengan menyebut Kapolri Jenderal Tito Karnavian dipanggil sebagai tersangka terkait perkara suap dari CV Sumber Laut Perkasa Basuki S Hariman.
Tito, dalam surat tersebut, diperiksa dalam kapasitasnya ketika menjabat sebagai Kepala Polda Metro Jaya, Kepala BNPT, dan Kepala Polri.
Surat itu turut mencantumkan pemanggilan dilakukan berdasar Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK-05/KPK/10/2018 Tanggal 10 Oktober 2018 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik/125/DIK.00/10/10/2018 Tanggal 10 Oktober 2018.
Surat palsu itu juga meminta Kapolri untuk menghadap kepada penyidik KPK bernama Rio Pambudi dan tim di Kantor KPK tanggal 2 November 2018 mendatang.
Di surat tersebut dituliskan, pemanggilan Kapolri untuk didengar keterangannya sebagai tersangka sehubungan dengan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menerima suap dari petinggi CV Sumber Laut Perkasa pada saat menduduki jabatan selaku Kapolda Metro Jaya, Kepala BNPT Maret-Juli 2016 dan sebagai Kapolri.
Menanggapi informasi palsu yang tersebar itu, Setyo memastikan Divisi Cyber Mabes Polri saat ini tengah menelusuri siapa pelaku pembuat dan penyebar informasi palsu tersebut.
"Sekarang langkah kita adalah dari direktorat cyber kemudian dibackup dengan seluruh kekuatan multimedia Polri akan melakukan pencarian," ungkap dia.
Jadi, tutur Setyo, pelaku yang mengunggah, mengedarkan dan yang membuat surat panggilan palsu tersebut harus mempertanggungjawabkan.
Dengan adanya kasus penyebaran hoaks terkait pimpinan tertinggi Polri ini, Setyo kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan berita palsu.
"Saya minta kepada seluruh masyarakat yang menerima atau mendapatkan tentang berita bohong itu jangan langsung menyebarkan karena sistem sudah kita mainkan," ujar Setyo.
Polri akan bekerja sama dengan KPK, dan sekarang kita sedang bekerja untuk mendapatkan siapa pelaku-pelakunya yang harus mempertanggungjawabkan, imbuh dia.