Erric Permana
20 November 2017•Update: 21 November 2017
Erric Permana
JAKARTA
Presiden RI Joko Widodo tidak berkenan mengomentari permohonan Ketua DPR RI Setya Novanto yang meminta perlindungan kepada dirinya atas kasus korupsi.
Presiden Joko Widodo menyarankan agar Novanto mengikuti proses hukum yang ada.
"Sudah saya sampaikan, ikuti proses hukum yang ada," kata dia usai menghadiri acara pembukaan Simposium Nasional Kebudayaan 2017 di Jakarta pada Senin.
Soal pergantian jabatan Ketua DPR setelah Novanto ditahan, kata Presiden, harus melalui mekanisme yang ada.
Menurutnya perangkat hukum yang mengatur mekanisme penonaktifan dan pergantian Ketua DPR sudah ada. Presiden meminta DPR untuk mengikuti proses tersebut.
"Di situ kan ada mekanismenya," ujar Presiden Joko Widodo.
Novanto resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, karena mengalami kecelakaan.
Keputusan penjemputan Novanto dari RSCM berdasarkan hasil pemeriksaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terhadap tersangka kasus dugaan korupsi itu. Menurut hasil pemeriksaan, Ketua Umum Golkar tersebut sudah tidak butuh perawatan rumah sakit.
Saat dipindahkan, Novanto menyatakan dirinya masih perlu dirawat di rumah sakit. Dia pun mengaku sudah melakukan langkah-langkah hukum. Di antaranya meminta perlindungan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.