Erric Permana
29 November 2018•Update: 30 November 2018
Erric Permana
JAKARTA
Presiden RI Joko Widodo meminta kepada jajarannya untuk menyelesaikan proses divestasi PT Freeport pada akhir tahun ini.
Dalam rapat terbatas mengenai pembahasan divestasi Freeport, Presiden mengaku mendapat laporan mengenai masih adanya beberapa tahapan yang hingga kini belum diselesaikan.
"Beberapa tahap proses divestasi saham PT Freeport sudah bisa dituntaskan. Di antaranya di bulan September sudah ditandatangani investment agreement dan sales and purchase agreement dan subscription agreement," ujar Joko Widodo di kantornya pada Kamis.
Dia mencatat isu yang belum tuntas antara lain mengenai isu lingkungan, perubahan kontrak karya menjadi IUPK dan juga mengenai kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika.
"Dan juga hal yang terkait dengan jaminan fiskal, perpajakan, royalti, stabilitas investasi," tambah dia.
Dia berharap proses divestasi tersebut bisa rampung dan bisa mengembalikan mayoritas kepemilikan sumber daya alam ke Indonesia.
"Akan kita gunakan sebesar-besarnya untuk peningkatan kesejahteraan dam kemakmuran rakyat utamanya rakyat Papua," pungkas dia.
Pada Juli 2018 lalu, Presiden RI Joko Widodo memastikan Pemerintah Indonesia dan PT Freeport telah sepakat untuk meningkatkan kepemilikan saham Indonesia menjadi 51 persen, dari sebelumnya yang hanya 9,36 persen.
Menurut Jokowi – sapaan Presiden – kesepakatan itu tidak mudah untuk dicapai. Selama 3,5 tahun belakangan Pemerintah Indonesia melakukan negosiasi yang sangat alot dan intens, kata Jokowi.
“Saya telah mendapatkan laporan bahwa holding industri pertambangan kita PT Inalum telah capai kesepakatan awal dengan PT Freeport,” ujar Jokowi.
Presiden berharap dengan kepemilikan saham 51 persen itu, Pemerintah Indonesia akan mendapatkan pemasukan negara yang lebih besar dibandingkan penerimaan pajak.
Meski demikian, Jokowi mengaku menyerahkan kepada Menteri BUMN, Menteri Keuangan dan Menteri ESDM mengenai perhitungan berapa nilai yang nantinya akan didapatkan dari kepemilikan saham mayoritas itu.
“Royaltinya, deviden, retribusinya sehingga nilai tambah komoditas tambang bisa dinikmati oleh kita semua kepentingan nasional harus dinomorsatukan,” tambah dia.
Divestasi saham PT Freeport sebesar 51 persen sudah bergulir sejak 2017 lalu. Pada Agustus lalu, Pemerintah Indonesia mengklaim perusahaan Amerika Serikat itu telah menyetujui divestasi itu.
Namun, CEO PT Freeport Indonesia Richard Adkerson menyatakan keberatan terhadap usulan pemerintah tersebut.
Kesepakatan yang diklaim Pemerintah Indonesia itu yakni PT Freeport menyatakan bersedia melakukan divestasi 51 persen saham, membangun smelter, dan mengikuti skema Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK), bukan lagi Kontrak Karya (KK).