İqbal Musyaffa
25 Mei 2018•Update: 26 Mei 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafii mengatakan setiap WNI yang pulang dari Suriah tidak bisa disebut teroris.
Menurut dia, tidak ada landasan hukum untuk pelabelan tersebut.
“Saya kira sebuah tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar HAM jika orang pulang dari sana (Suriah), kita tidak tahu lagi ngapain, kemudian pulang dianggap sebagai teroris," ungkap Syafii saat merinci RUU Terorisme yang baru disahkan di Jakarta, Jumat.
Meski begitu, WNI yang pulang dari Suriah tetap perlu diberikan assessment. Hal tersebut menurut dia seiring dengan kekhawatiran bahwa mereka terafiliasi oleh jaringan terorisme.
Syafii menambahkan, proses assessment nantinya akan ditangani oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Selanjutnya, menurut dia, akan dibuat juga program untuk warga yang kembali dari Suriah.
Untuk masyarakat yang tidak terdampak jaringan terorisme menurut dia akan dilibatkan pada program kontra-radikalisasi.
“Sementara yang terdampak akan diikutkan pada program deradikalisasi,” ungkap dia.
Kemudian, bagi warga yang kembali dari Suriah dan terbukti melakukan kejahatan, maka menurut Syafii ada konsekuensi hukum yang akan menjeratnya.