Iqbal Musyaffa
25 Mei 2018•Update: 25 Mei 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
DPR RI dalam rapat paripurna di Jakarta, Jumat, resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme atau RUU Terorisme menjadi Undang-undang.
Palu pengesahan diketuk oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang memimpin rapat paripurna setelah sebelumnya meminta persetujuan kepada anggota dewan.
Sebelum pengesahan, Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii melaporkan seluruh hasil pembahasan dan poin-poin perubahan yang ada dalam revisi tersebut.
Syafii juga melaporkan definisi terorisme yang telah disepakati setelah sempat menjadi bahan perdebatan antar fraksi di DPR RI.
Definisi terorisme yang disepakati adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan.
“Dalam revisi tidak memasukkan 'Pasal Guantanamo' yang sebelumnya dimasukkan dalam pembahasan,” ujar Syafii.
Dalam revisi UU Terorisme yang baru disahkan juga mencantumkan mekanisme perlindungan bagi korban aksi terorisme secara komprehensif, berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis, psikososial, santunan korban meninggal dunia, pemberian restitusi, dan kompensasi.
Aturan pemberian hak bagi korban terorisme dan bagi korban yang mengalami penderitaan akibat terorisme selama proses pengesahan RUU menurut dia tercantum dalam pasal 43L.