08 Agustus 2017•Update: 11 Agustus 2017
Roy Ramos
ZAMBOANGA, Filipina
Amerika Serikat, Jepang, dan Australia meminta Filipina dan Tiongkok untuk mematuhi keputusan pengadilan internasional yang menyatakan bahwa Tiongkok tidak berhak menguasai seluruh wilayah Laut Cina Selatan.
Rappler, portal berita yang berbasis di Filipina, melaporkan bahwa dalam sebuah pernyataan bersama, ketiga menteri luar negeri tersebut menginginkan Beijing dan Manila untuk mematuhi keputusan yang final dan mengikat kedua belah pihak secara hukum.
Ketiganya juga menyatakan bahwa mereka akan tetap terbang, berlayar, dan beroperasi di mana pun hukum internasional mengizinkan. Artinya, mereka mengabaikan seruan Tiongkok yang melarang orang asing masuk ke kawasan perairan yang menjadi sengketa tersebut.
Pengadilan Arbitrase Internasional (PCA) di Den Haag pada Juli 2016 memutuskan bahwa klaim Beijing atas sebagian besar perairan yang menjadi jalur pelayaran perdagangan global tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Presiden Filipina Rodrigo Duterte tidak mengindahkan keputusan tersebut, dan justru mempererat hubungan bilateralnya dengan Beijing.
Para menlu juga menyatakan keprihatinannya atas sengketa maritim di Laut Cina Selatan dan menekankan pertentangan mereka terhadap tindakan sepihak yang dapat mengubah status quo dan memperparah ketegangan. Mereka juga mendesak Tiongkok untuk menghentikan aktivitas reklamasi.
Dalam sebuah pernyataan resmi gabungan yang dikeluarkan oleh ASEAN pada Minggu malam, blok regional menyatakan keprihatinannya atas reklamasi wilayah dan menyerukan non-militerisasi kawasan perairan yang menjadi sengketa.