Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Para tokoh lintas agama Islam, Buddha, Hindu, dan Konghucu yang tergabung dalam Inter Religious Council (IRC) mengimbau agar umat beragama di Indonesia tidak membawa masalah penindasan etnis Rohingya ke dalam negeri.
“Kita menyerukan agar segenap umat beragama di Indonesia menolak dan mencegah masalah Rohingya masuk ke Indonesia dan menimbulkan kebencian, permusuhan, pertentangan, dan juga kekerasan antar umat beragama,” ujar tokoh agama Buddha, Philip Wijaya, Kamis.
Menurutnya, Islam dan Buddha serta agama manapun tidak membenarkan kebiadaban otoritas Myanmar atas etnis Rohingya. Bahkan, umat Buddha di Myanmar pun mengecam tindakan tersebut.
“Pada dasarnya kehidupan Islam dan Buddha di Myanmar sangat rukun. Gesekan hanya terjadi di Rohingya,” katanya.
Karena itu, dia berharap, masyarakat Indonesia dapat bersama-sama memberikan perhatian lebih untuk mencari solusi dari masalah di Rakhine, dibanding menebar kebencian.
“Saya berterima kasih pemerintah dan masyarakat Indonesia sudah sangat aktif membantu etnis Rohingya,” lanjut Philip.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengatakan meski ada dimensi sentimen keagamaan dalam konflik di Rakhine, namun bukan menjadi alasan bagi umat Islam di Indonesia untuk membenci umat Buddha.
“Yang melakukan kekerasan itu Buddha di Myanmar, bukan di Indonesia. Lebih baik kita rapatkan barisan silaturahim dan menjada komunikasi agar peersatuan kita sebagai bangsa terjaga dengan baik,” ucapnya.
Sementara itu, tokoh Islam Din Syamsuddin mengatakan para tokoh lintas agama mendukung penuh upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan komunikasi dengan pemerintah Myanmar untuk mencari solusi terbaik bagi masalah tersebut.
Menurutnya, tidak ada cara lain kecuali Indonesia bersama organisasi internasional seperti ASEAN dan PBB mendorong Myanmar untuk memberikan pengakuan bagi etnis Rohingya di Rakhine.
“Tidak ada alasan pemerintah Myanmar untuk tidak mengakui kewarganegaraan mereka karena mereka sudah ada ratusan tahun di sana dan menjadi bagian dari Myanmar,” ujarnya.
Selain itu, Din melihat penindasan yang dilakukan Myanmar atas etnis Rohingya sudah memenuhi kriteria pelanggaran HAM berat dan merupakan tindak kejahatan luar biasa atas kemanusiaan karena ada upaya pembantaian etnis.
“Terhadap pelaku tindak kejahatan kemanusiaan, kami berharap pelakunya dapat diseret ke mahkamah pidana internasional (ICC),” ujar Din.
Lebih dari itu, para tokoh lintas agama juga mendesak ASEAN, OKI, dan PBB untuk bisa segera menghentikan kekerasan di Rakhine dan bisa menciptakan perdamaian yang abadi di sana atas dasar kemanusiaan dan hak asasi.