23 Juli 2017•Update: 25 Juli 2017
Erric Permana
JAKARTA
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengancam akan membekukan anggaran organisasi kepemudaan yang berada di bawah koordinasi kementeriannya, jika terbukti terlibat dengan radikalisme dan intoleransi.
Keputusan ini, sebutnya, mengikuti langkah pemerintah yang tegas dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) anti Pancasila.
Maka, kalau memang terbukti tak sejalan dengan NKRI, mereka "tak akan lagi dibantu pendanaan oleh Kemenpora," ujar Imam dalam acara diskusi Tolak Radikalisme dan Lawan Intoleransi yang digelar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta, Minggu.
Menpora mengatakan saat ini telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Hukum dan HAM untuk mengidentifikasi ormas yang terlibat dengan radikalisme dan intoleransi, serta anti Pancasila.
"Sejauh ini belum kami temukan secara langsung. Tetapi kami punya sejumlah catatan," tambah dia.
Pramuka, lanjut Menteri Imam, adalah salah satu yang hingga kini masih dibekukan anggarannya. Meski tak menyebut nama, Imam mengindikasikan alasan pembekuan anggaran ini terkait dengan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Adhyaksa Dault yang videonya saat menghadiri acara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 2013 beredar bulan Mei 2017.
Walau Adhyaksa sudah memberi klarifikasi di berbagai media bahwa dirinya bukan pendukung ormas yang kini dilarang pemerintah itu, Imam mengaku "masih menunggu penjelasan resmi" Adhyaksa.
"Kami masih menunggu jawaban. Mungkin secara tertulis sudah diuncurkan, tapi belum saya terima," tandas Imam, yang berharap dari penjelasan Adhyaksa bisa memisahkan, "apakah itu perilaku individual atau sudah menjadi ruh atau identitas organisasi."
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM resmi mencabut badan hukum perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia yang dianggap sebagai ormas anti-Pancasila, 19 Juli lalu.
Pencabutan badan hukum ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU No 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat.