Iqbal Musyaffa
26 Februari 2020•Update: 26 Februari 2020
JAKARTA
Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia bersama Bank Indonesia memusnahkan 50.087 lembar uang palsu yang terdiri dari pecahan Rp100 ribu hingga Rp100 di Jakarta, Rabu.
Direktur Pengelolaan Uang BI Yudi Harymukti mengatakan seluruh lembar uang palsu tersebut merupakan hasil temuan dari proses pengolahan uang dan klarifikasi masyarakat di Kantor Pusat Bank Indonesia selama rentang waktu 2017-Januari 2018, serta bukan merupakan barang bukti kasus tindak pidana.
“Pemusnahan uang rupiah palsu ini dilaksanakan berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 01/Pen.Mus.Pid/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 27 Agustus 2019,” jelas Yudi di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan pemusnahan uang rupiah palsu merupakan wujud pelaksanaan amanat pengelolaan uang yang dimandatkan kepada Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Kerja sama Bank Indonesia dan Polri dalam penanggulangan uang rupiah palsu dilaksanakan sesuai Nota Kesepahaman (NK) antara BI dengan Polri nomor 21 tahun 2019 tentang Kerja Sama Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Bank Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kerja sama tersebut diwujudkan dengan pemeriksaan barang bukti pengungkapan kasus uang rupiah palsu, pemberian keterangan ahli dalam pengungkapan kasus uang rupiah palsu, sosialisasi/edukasi terkait uang rupiah, serta koordinasi dan pertukaran informasi,” kata Yudi.
Salah satu hasil nyata dari upaya untuk mencegah dan memerangi praktik pemalsuan uang rupiah adalah melalui pemusnahan uang rupiah palsu.
Dia menambahkan selain merugikan masyarakat, praktik pemalsuan uang Rupiah juga merendahkan kehormatan rupiah sebagai salah satu simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Rasio uang Rupiah palsu sebagai tolok ukur tingkat pemalsuan uang pada tahun 2019 tercatat sebanyak 8 lembar per 1 juta uang yang beredar (piece per million – ppm).
“Bank Indonesia senantiasa melakukan upaya penanggulangan uang rupiah palsu, baik dari sisi preventif melalui penguatan kualitas unsur pengaman, sosialisasi, dan edukasi mengenai ciri keaslian uang rupiah untuk melindungi masyarakat dari risiko menjadi korban penerimaan uang rupiah palsu,” imbuh dia.
BI juga mendukung upaya represif untuk memberikan efek jera kepada pelaku pemalsuan uang melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum.