Nicky Aulia Widadio
06 Maret 2019•Update: 06 Maret 2019
Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan pembahasan empat Rancangan Undang-undang (RUU) rampung sebelum pemilihan umum 2019, di tengah kesibukan mayoritas anggota DPR RI berkampanye untuk pemilihan legislatif.
Keempat RUU tersebut yakni RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dan RUU tentang Ekonomi Kreatif.
“Minimal dalam masa persidangan ini ada empat RUU yang bisa kita sahkan,” kata Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan pembahasan materi dan substansi pada RUU tentang Perkoperasian dan RUU tentang Persaingan Usaha telah selesai dan kedua RUU tersebut kini dalam tahap finalisasi.
RUU Perkoperasian salah satunya mengakomodasi re-branding koperasi untuk memberi ruang kepada generasi milenial berkiprah dalam dunia perkoperasian.
Sedangkan RUU Persaingan Usaha akan menjadi payung hukum baru yang lebih ‘mengigit’ untuk pengawasan usaha dan praktik monopoli.Sementara terkait RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta RUU tentang Ekonomi Kreatif seharusnya juga bisa selesai sebelum masa sidang IV berakhir pada 11 April 2019.
RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh mendesak direvisi karena belum ada aturan mengenai ibadah umrah.
RUU ini juga memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah haji dan umrah karena beberapa tahun belakangan muncul kasus-kasus dalam penyelenggaraan ibadah haji oleh agen perjalanan.
Selain itu, RUU Ekonomi Kreatif akan memperkuat kelembagaan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf).
Supratman meminta pihak pemerintah untuk berkomitmen hadir dalam rapat-rapat pembahasan RUU tersebut agar bisa rampung tepat waktu.
“Kalau ini bisa dipercepat terutama dengan dari sisi kehadiran pemerintah dalam pembahasan RUU itu, maka seharusnya ini bisa disahkan,” tambah dia.