Iqbal Musyaffa
02 April 2020•Update: 03 April 2020
JAKARTA
DPR telah menerima Surat Presiden terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020 yang dibawakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly di Jakarta, Kamis
Perppu nomor 1 tahun 2020 itu terkait dengan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemic Covid-19.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan sudah mengadakan rapat atau berdiskusi bersama pemerintah untuk bisa menyamakan sikap dan bersatu dalam menghadapi wabah virus korona, termasuk bagaimana mencari formula fiskal dan sistem keuangan dalam menangani dampak sosial, ekonomi, dan bidang strategis lainnya.
“DPR dan pemerintah akan lebih intensif berdiskusi di saat situasi yang tidak kondusif ini dan agar langkah-langkah yang dijalankan itu bisa bersinergi dan bisa dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” ujar Puan.
Dia menambahkan sebagaimana sudah disampaikan dalam rapat paripurna 30 Maret lalu, DPR kembali mengingatkan pemerintah agar di dalam Perppu nomor 1 tahun 2020 bisa mengakomodasi program-program yang bersentuhan langsung dengan ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat di tengah masa krisis ini.
“[Program tersebut] yaitu penanganan wabah virus korona di bidang kesehatan, menjaga ketahanan pangan, menjaga ketahanan energi, memberikan perlindungan sosial, memberikan stimulus perekonomian dan UMKM dan program intervensi strategis lainnya,” tambah dia.
Puan menambahkan DPR juga menyampaikan kepada pemerintah terkait pelebaran defisit agar dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara, dengan tetap memperhatikan beban risiko fiskal di masa yang akan datang dan akan dipergunakan hanya jika situasinya sudah sangat darurat, sehingga tidak menggunakan pelebaran defisit pada waktu-waktu yang tidak dibutuhkan.
“DPR juga mengingatkan pemerintah untuk meningkatkan koordinasi dengan BI, LPS dan OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, menghadapi dampak wabah terhadap sistem keuangan dan tetap menjaga serta memperhatikan rambu-rambu yang ada,” ungkap Puan.
Dia melanjutkan koordinasi diperlukan sehingga apabila Indonesia sudah keluar dari wabah virus korona nantinya tidak menimbulkan masalah baru terkait dengan sistem keuangan negara.
“DPR tentu saja melalui alat kelengkapan dewan akan membahas Perppu nomor 1 tahun 2020 yang nantinya akan kami lakukan sesuai dengan melanisme yang ada. Saya yakin gotong royong yang dilakukan saat situasi seperti ini tentu saja insya Allah akan memberi dampak bagi seluruh rakyat Indonesia,” tambah Puan.
Sebagai informasi, Perppu tersebut membahas tentang penambahan anggaran belanja dan pembiayaan dalam APBN 2020 sebesar Rp405,1 triliun, pelebaran defisit anggaran menjadi 5,07 persen dari PDB, serta sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut sebagai langkah antisipatif untuk mencegah dampak penyebaran virus korona terhadap perekonomian Indonesia yang lebih dalam.