Nicky Aulia Widadio
26 September 2019•Update: 27 September 2019
JAKARTA
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo memastikan pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ditunda.
Bamsoet beralasan sisa waktu hingga berakhirnya periode jabatan mereka pada 30 September tidak memungkinkan penyelesaian RUU ini.
Padahal, pengesahan RUU PKS merupakan salah satu dari tujuh poin tuntutan dalam aksi unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat sipil di Gedung DPR beberapa hari belakangan.
“Karena waktunya yang pendek dan masih banyak masalah yang belum selesai dibahas, maka kita putuskan ditunda,” ujar Bamsoet di Jakarta, Kamis.
Pembahasan terkait RUU PKS akan dilanjutkan oleh anggota dewan periode berikutnya yang akan dilantik pada 1 Oktober mendatang.
DPR kini dimungkinkan membahas kelanjutan pengesahan RUU yang belum rampung pada periode berikutnya setelah mengesahkan revisi UU Peraturan Pembentukan Perundangan Perundang-undangan (P3).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzili mengatakan pengesahan RUU PKS sangat bergantung pada pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai rujukan hukum utamanya.
RKUHP sendiri masih problematik dan menimbulkan aksi protes dari mahasiswa dan masyarakat hingga mereka turun ke jalan.
“Setidaknya semangat atau substansi dari RKUHP menjadi rujukan bagi RUU PKS,” kata dia.
Secara umum dia sepakat RUU ini sebagai payung hukum yang dapat menjerat pelaku kekerasan seksual.
Namun masih ada usulan dan perdebatan agar RUU PKS tidak terlalu “liberal”.
Dia melanjutkan, RUU PKS tidak boleh memberi peluang penafsiran untuk “melegalisasi zina, melegalisasi LGBT” dan sebagainya.