Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Kursi kosong mewarnai rapat paripurna penutupan masa sidang keempat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis, 28 Maret 2019.
Berdasarkan perhitungan kepala pada Kamis siang itu, hanya 75 dari total 560 anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PIHU) serta RUU mengenai kerja sama pertahanan RI-Rusia.
Hal yang sama juga terjadi pada rapat paripurna Selasa, 19 Maret 2019 dimana hanya 24 orang anggota dewan yang menghadiri rapat pembahasan calon Hakim Agung Konstitusi.
Selain minim kehadiran di masa menjelang Pemilu 2019, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mencatat rendahnya produktivitas legislasi DPR periode 2014-2019.
Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan produktivitas DPR periode ini bahkan lebih rendah dibandingkan periode 2009-2014.
DPR periode 2009-2014 mengesahkan 126 Undang-undang, sedangkan DPR periode 2014-2019 hingga saat ini baru mengesahkan 68 UU dan hanya 26 di antaranya yang merupakan UU prioritas.
“Ini merupakan DPR yang paling tidak produktif,” ujar Lucius ketika dihubungi, Senin.
DPR memasukkan 55 RUU ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019, namun hingga masa sidang keempat baru mengesahkan dua RUU prioritas tentang Kebidanan dan PIHU.
Menurut Lucius, produktivitas DPR tidak mungkin meningkat signifikan pada sisa satu masa sidang pada 18 Mei hingga 27 Juli 2019 mendatang.
Berdasarkan catatan Formappi, DPR juga hanya mengesahkan tiga RUU prioritas pada 2015 lalu, 10 RUU prioritas pada 2016, enam RUU prioritas pada 2017, dan lima RUU prioritas pada 2018. Sisanya merupakan RUU kumulatif yang tidak termasuk di dalam prolegnas.
Dia menilai rendahnya produktivitas DPR bukan semata karena kesibukan menjelang Pemilu 2019, meski 90 persen anggota DPR kembali maju sebagai calon legislatif.
“Di saat tidak sibuk kampanye pun mereka (DPR) belum tentu produktivitasnya menakjubkan,” kata Lucius.
Perkara produktivitas DPR, sambung dia, telah menjadi masalah berulang yang menyisakan pekerjaan tambahan untuk DPR perode berikutnya.
Sejumlah RUU bahkan berulang kali masuk prolegnas padahal sifatnya cukup mendesak untuk segera disahkan, salah satunya RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Sejak periode 2004-2009 RUU KUHP menjadi prioritas tapi belum juga selesai, padahal ada banyak masalah di aturan hukum kita yang masih produk kolonial,” jelas dia.
Pada pembukaan masa sidang keempat awal Maret lalu, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menargetkan lima RUU prioritas rampung dibahas sebelum Pemilu 2019.
Namun hingga penutupan masa sidang keempat, DPR pada akhirnya hanya mengesahkan satu RUU prioritas dan satu RUU kumulatif.
DPR justru memperpanjang waktu pembahasan delapan RUU pada penutupan tersebut, antara lain RUU tentang Ekonomi Kreatif dan RUU tentang Perkoperasian.
Rendahnya produktivitas itu, kata dia, juga dipengaruhi oleh sejumlah dinamika politik DPR seperti berulang kali berganti pimpinan.
Selain itu, iklim di DPR yang didominasi oleh koalisi pemerintah membuat dinamikanya menjadi minim tantangan untuk menggenjot kinerja mereka.
“Perlu oposisi yang kuat untuk memastikan bahwa kerja DPR tidak hanya semangat koalisi,” ujar dia.
Dinamika politik
Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Firman Soebagyo mengatakan sejumlah faktor dan dinamika politik sejak awal periode DPR pada 2014 lalu memengaruhi rendahnya produktivitas ini.
Mantan Wakil Ketua Badan Legislasi ini mengatakan pada awal periode saja DPR langsung berhadapan dengan kisruh antarkoalisi yang memakan waktu hingga berbulan-bulan.
“Ketika itu DPR tidak bisa bekerja hampir enam bulan karena ada tarik menarik antara koalisi besar,” kata Firman ketika dihubungi, Kamis.
Selain itu, DPR periode 2014-2019 telah empat kali berganti pimpinan, mulai dari Setya Novanto, Ade Komarudin, serta Bambang Soesatyo.
Menurut Firman, dinamika pemilihan pimpinan juga cukup menyita waktu dan perhatian anggota dewan.
Belum lagi kesibukan anggota dewan menghadapi Pemilihan Legislatif 2019 yang membuat mereka lebih sering terjun ke lapangan.
Anggota Badan Legislatif DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno Hendrawan Supratikno mengatakan para anggota dewan yang kembali mencalonkan diri pada Pileg khawatir tidak lagi terpilih mengingat 52 persen anggota DPR yang terpilih pada 2014 lalu merupakan wajah baru.
“Yang sekarang pun merasa terancam dengan pendatang baru, jadi meski petahana mereka harus rajin turun ke lapangan,” kata Hendrawan.
Pro dan kontra substansi RUU
Hendrawan mengatakan tolak ukur produktivitas DPR semestinya tidak hanya diukur dari jumlah produk legislasi yang disahkan.
Menurut dia, pembahasan RUU sering kali diwarnai pro dan kontra di antara anggota dewan dan masyarakat terkait substansi RUU.
“Apalagi kalau substansinya menyangkut pembentukan lembaga, penambahan kewenangan lembaga, dan pemberian sanksi,” kata dia ketika dihubungi.
Dia mencontohkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang menuai pro dan kontra publik.
Sebagian mendesak agar RUU ini segera disahkan untuk mendorong pemenuhan hak korban kekerasan seksual, namun sebagian lainnya menolak karene menganggap RUU ini “mengadopsi cara pandang feminisme yang berbahaya”.
Pembahasan RUU ini sebelumnya diusulkan oleh Fraksi PDIP, Fraksi PKB, dan Fraksi PAN.
Hingga saat ini, Hendrawan mengatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual belum disetujui oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Pro dan kontra dari masyarakat juga terbukti memengaruhi proses pembahasan RUU Permusikan.
RUU Permusikan akan ditarik dari prolegnas setelah para pegiat musik menolak sejumlah substansinya karena mengandung pasal karet dan lebih berpihak pada industri musik besar.
Pada sisa satu masa sidang, DPR menargetkan setidaknya bisa merampungkan sejumlah RUU yang sebelumnya disebutkan sebagai prioritas oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo dalam rapat paripurna.
RUU prioritas yang dimaksud antara lain RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang Kewirausahaan Nasional, serta RUU tentang Larangan Pratik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
RUU tentang persaingan usaha, kata dia, masih belum selesai pada pasal mengenai wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
KPPU meminta agar kewenangannya bertambah untuk memeriksa perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan persaingan usaha, sementara dari dunia usaha mengkhawatirkan penambahan wewenang tersebut rentan disalahgunakan.
Menurut Hendrawan, RUU yang mungkin bisa dirampungkan pada sisa satu masa sidang ialah RUU Perkoperasian.
“Salah satu yang realistis itu UU Perkoperasian bisa selesai, ini inisiatif pemerintah dan DPR tidak banyak memberi resistensi,” ujar dia.
Dia mengakui tidak banyak yang bisa diharapkan terhadap produktivitas DPR di sisa waktu sebelum berganti periode, apalagi pada sisa waktu tersebut juga berbarengan dengan bulan Ramadan, Idul Fitri, serta perayaan Hari Kemerdekaan.
Nasib RUU yang belum rampung
DPR kemungkinan besar akan menyisakan puluhan RUU prioritas yang belum disahkan begitu berganti periode.
Hendrawan mengatakan Badan Legislasi telah mengusulkan agar pembahasan RUU yang tidak rampung pada satu periode bisa dilanjutkan di periode berikutnya.
Hal tersebut menimbang banyaknya RUU yang belum disahkan, namun tidak bisa dilanjutkan di periode selanjutnya.
Padahal pembahasan RUU di periode sebelumnya juga telah memakan biaya seperti untuk membuat kajian akademis hingga studi banding.
Hal ini membuat RUU yang pembahasannya telah mencapai tingkat akhir namun belum sempat disahkan, akhirnya menjadi sia-sia karena tidak bisa dilanjutkan di periode berikutnya.
Usulan itu disampaikan melalui rencana merevisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.
Namun lagi-lagi usulan ini pun menuai pro dan kontra bahkan dari anggota dewan sendiri.
Sebagian menilai RUU yang telah dibahas semestinya bisa menjadi bahan pertimbangan bagi anggota dewan periode yang baru.
“Tapi ada juga yang menilai begitu periode berakhir artinya mandat politik juga berakhir sehingga sebaiknya biarkan anggota dewan yang baru yang membahas kembali RUU itu,” jelas Hendrawan.
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ini pun masih ada dalam daftar Prolegnas 2019 dan belum nampak tanda-tanda untuk segera disahkan.
news_share_descriptionsubscription_contact
