Nicky Aulia Widadio
03 Oktober 2019•Update: 03 Oktober 2019
JAKARTA
Tim investigasi Polri mengungkapkan ada enam orang anggota polisi yang membawa senjata api saat unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPRD Sulawesi Utara, Kendari pada akhir September lalu.
Unjuk rasa tersebut berujung pada tewasnya dua orang mahasiswa Universitas Halu Oleo. Salah satunya adalah Immawan Randi, 21 akibat luka tembak.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri kini memeriksa keenam anggota polisi tersebut terkait tewasnya Randi.
“Kami tetapkan enam anggota jadi terperiksa karena saat unjuk rasa membawa senjata api," ujar Kepala Biro Provost Divisi Propam Polri, Brigjen Hendro Pandowo melalui keterangan tertulis, Kamis.
Keenam polisi tersebut berinisial DK, GM, MI, MA, H dan E. Mereka membawa senjata api laras pendek jenis SNW dan HS.
“Ini kita dalami kenapa senjata itu dibawa saat pengamanan unras, padahal sudah disampaikan oleh Kapolri untuk tidak bawa senjata," lanjut Hendro.
Polisi menemukan tiga selongsong peluru di saluran drainase dalam olah tempat kejadian perkara di Jalan Abdullah Silondae, Kendari.
Tim dokter forensik telah mengautopsi Randi dan memastikan dia tewas karena senjata api.
Sedangkan satu orang mahasiswa lainnya, Muhammad Yusuf Kardawi, 29, tewas akibat luka benda tumpul.
Unjuk rasa di Kendari merupakan bagian dari aksi protes mahasiswa di berbagai kota di Indonesia. Dua poin utama yang mereka tuntut ialah pembatalan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).