Shenny Fierdha Chumaira
25 April 2018•Update: 25 April 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak mempertimbangkan permohonan terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto yang meminta agar diberikan status justice collaborator untuk mengusut kasus.
Keputusan majelis hakim tersebut mengacu pada sikap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang sebelumnya telah menolak permohonan justice collaborator Setya beberapa waktu lalu.
"Karena JPU KPK dalam tuntutannya menilai bahwa terdakwa belum memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator, maka dengan demikian majelis hakim tidak mempertimbangkan permohonan justice collaborator terdakwa," ucap salah satu hakim anggota Anwar dalam sidang pembacaan putusan terhadap Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu menyebutkan bahwa syarat untuk menjadi justice collaborator antara lain yang bersangkutan harus memberikan keterangan mengenai kejahatan yang dia lakukan, yang bersangkutan mengungkap pelaku lain yang lebih besar, dan yang bersangkutan harus mengembalikan semua hasil kejahatannya.
Pada Selasa, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun kepada Novanto dan pidana denda sebanyak Rp 500 juta yang jika tidak dibayarkan maka dia akan dikenakan hukuman kurungan tambahan tiga bulan.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dikurang Rp 5 miliar yang sudah dia berikan kepada KPK.
Apabila dia tetap tidak bisa membayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka negara akan merampas dan melelang harta bendanya.
Jika hasil lelangnya ternyata tidak cukup, maka hukuman pidana terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu akan ditambah dua tahun.
Selain itu, hak politik Novanto turut dicabut sehingga dia tidak bisa menduduki jabatan politik selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana.