Adelline Tri Putri Marcelline
08 September 2021•Update: 09 September 2021
JAKARTA
Kementerian Agama meluncurkan Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan program sertifikasi halal gratis ini akan sangat membantu pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19.
“Dalam suasana pandemi saat ini ketika iklim usaha sedang menurun, kehadiran sertifikasi halal gratis bagi UMK menjadi oase yang membangkitkan harapan,” kata Menteri Yaqut dalam keterangan tertulis, Rabu.
Dia memastikan dengan sertifikasi halal, pelaku usaha bukan saja memenuhi persyaratan kehalalan dan higienitas, namun juga meningkatkan citra positif tentang penjaminan produk halal.
Sebab menurut dia, masyarakat dunia mengakui produk halal identik dengan kualitas dan higienitas.
“Sehingga, tidak heran jika pertumbuhan produk halal terus meningkat, bahkan menjadi gaya hidup global atau halal lifestyle,” tutur Menteri Yaqut.
Dia menjelaskan bahwa program Sehati ditujukan kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK), karena sebagian besar belum memiliki sertifikasi halal.
“Melalui sertifikasi halal gratis ini, diharapkan makin banyak UMK yang bisa menembus pasar halal global,” kata Menteri Yaqut.