Muhammad Nazarudin Latief
06 Desember 2017•Update: 07 Desember 2017
Muhammad Latief
JAKARTA
Pengusaha Indonesia keberatan dengan aturan mandatory (kewajiban) sertifikasi halal untuk semua produk yang beredar di Indonesia pada 2019 mendatang, sesuai Undang-undang No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), demikian dikatakan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, Selasa.
Sertifikat seperti itu, menurut Hariyadi seharusnya bersifat voluntary. Artinya, produsen baru mengajukan sertifikasi halal jika ingin produknya mendapat label halal. Sertifikasi halal, seharusnya tidak berlaku bagi produsen yang tidak ingin mendapatkan label tersebut.
“Di undang-undang kita itu, pokoknya semua harus lapor, harus disertifikasi halal. Itu yang jadi masalah,” ujar Hariyadi.
Hariyadi mengakui, sebenarnya saat ini tren produk halal sudah mulai menjadi gaya hidup masyarakat, sertifikat halal juga penting untuk mendukung hal tersebut.
Namun masalahnya adalah biaya sertifikasi yang mahal yang menjadi beban pengusaha. Rata-rata biayanya bisa mencapai Rp2,5 juta per produk. Biaya ini akan lebih tinggi jika memerlukan pemeriksaan lanjutan, misalnya hingga ke pabrik bahan baku.
Selain itu, sertifikat halal pada suatu produk hanya berlaku empat tahun dan harus selalu diperbaharui.
Sertifikasi ini juga berpotensi menimbulkan kegaduhan, karena berkaitan dengan psikologi masyarakat. Bisa jadi, produsen yang tidak ikut sertifikasi ini dipojokkan oleh kelompok tertentu.
Di tingkat internasional, saat ini juga belum ada sertifikat halal yang bersifat universal. Misalnya, jika sudah diakui halal di Malaysia atau di Australia belum tentu akan mendapatkan pengakuan di Indonesia.
“Kami khawatir akan banyak muncul sertifikat palsu,” ujar Hariyadi.
Dalam UU JPH, sertifikat halal diterbitkan oleh Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang kini sudah terbentuk. Setelah lima tahun UU tersebut diundang, maka kemudia harus dioperasikan.
Menurut Hariyadi, semua industri mengeluh soal sertifikasi halal ini. Pada industri farmasi misalnya, ada satu perusahaan asal Amerika yang membutuhkan biaya sekitar USD 80 juta agar produknya bisa mendapat serfikat halal.
Demikian juga di sektor kosmetika. Bahkan ada yang sudah bersiap-siap kehilangan pasar Indonesia.
Apindo akan berbicara dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang kemungkinan amandemen UU ini. Karena UU ini sebelumnya merupakan inisiatif lembaga tersebut.