Hayati Nupus
28 Juni 2019•Update: 29 Juni 2019
Hayati Nupus
JAKARTA
Indonesia memulangkan lima orang nelayan negaranya yang ditangkap di perairan Malaysia karena dugaan pencurian ikan ilegal.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Agus Suherman mengatakan kelima nelayan itu berasal dari Desa Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dengan inisial ARR (40), IS (42), DD (31), ZUL (53), dan MB (40).
“Lima nelayan tersebut tiba di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Kamis sekitar pukul 08.00 WIB,” kata Agus, Jumat, dalam keterangan tertulis.
Agus menjelaskan jika Pemerintah Malaysia menangkap kelima nelayan itu pada September 2018 dengan dugaan mencuri ikan secara ilegal di perairan Malaysia.
Saat penanganan kasus, menurut Agus, kelima nelayan tersebut memperoleh pendampingan dari Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia.
KKP mencatat sepanjang 2019, pemerintah telah memulangkan 101 nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri.
Rinciannya, lanjut Agus, 16 orang ditangkap di Malaysia, 18 orang di Timor Leste, 36 orang di Myanmar, 11 orang di Thailand dan 20 orang di Australia.