İqbal Musyaffa
27 Maret 2019•Update: 27 Maret 2019
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Indonesia sejak tahun 2016 secara bertahap telah melaksanakan revitalisasi 10 dari total 15 danau kritis yang menjadi prioritas nasional.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan revitalisasi danau bertujuan untuk mengembalikan fungsi alami danau sebagai tampungan air melalui pengerukan, pembersihan gulma air/eceng gondok, pembuatan tanggul, termasuk penataan di kawasan daerah aliran sungai.
Sepuluh danau yang sedang ditangani oleh Kementerian PUPR antara lain Danau Toba di Sumatera Utara, Danau Maninjau di Sumatera Barat, Danau Kerinci di Jambi, Danau Rawa Pening di Jawa Tengah, dan Danau Kaskade Mahakam di Kalimantan Timur.
Kemudian lima danau lainnya adalah Danau Tondano di Sulawesi Utara, Danau Limboto di Gorontalo, Danau Tempe di Sulawesi Selatan, Danau Poso di Sulawesi Tengah, serta Danau Sentani di Papua.
“Dalam penyelamatan danau kritis di Indonesia ditempuh melalui kegiatan struktural dan non struktural,” ujar Menteri Basuki dalam keterangan resmi, Rabu.
Menurut dia, kedua upaya tersebut membutuhkan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah, akademisi, komunitas, dan masyarakat.
Salah satu upaya memperkuat sinergi dilakukan penandatangan nota kesepahaman tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional yang dilakukan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dalam nota kesepahaman tersebut, terdapat empat hal yang disepakati. Pertama, melaksanakan penyelamatan danau prioritas nasional dengan mengacu kepada Rencana Pengelolaan Danau Terpadu yang telah disusun bersama dengan para pihak sejak 2018.
Kedua, mengintegrasikan penyelamatan danau prioritas nasional ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Strategis masing-masing kementerian/lembaga dan rencana tata ruang.
Ketiga, melaksanakan kerja sama dengan para pihak untuk mewujudkan danau prioritas nasional yang sehat dan lestari.
Keempat, mendukung penyusunan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan terkait penyelamatan danau prioritas nasional.