Hayati Nupus
26 November 2019•Update: 27 November 2019
JAKARTA
Pemerintah menunjuk 11 lembaga untuk mengakreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) pada Selasa.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar mengatakan 11 lembaga itu adalah PT. Tirta Murni Sertifikasi, PT. Enhaii Mandiri 186, PT. Trifos International Sertifikasi, PT. Sucofindo, dan PT. TUV Nord Indonesia.
Juga PT. Intertek Utama Services, PT. Mutuagung Lestari, PT. Bureau Veritas Indonesia, PT. Bhakti Mandiri Wisata Indonesia, PT. Chesna, dan PT. Inti Multima Sertifikasi.
“Lembaga akreditasi ini akan bekerja mulai 1 Januari 2020,” ujar Nizar, di Jakarta, dalam keterangannya.
Nizar mengatakan penunjukkan lembaga ini berdasarkan amanat Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Nizar berpesan, agar lembaga akreditasi bekerja secara professional.
“Kinerja lembaga akreditasi akan terkait langsung dengan kredibilitas PPIU di mata masyarakat,” kata Nizar.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, lanjut Nizar, akan memantau pelaksanaan akreditasi oleh lembaga-lembaga tersebut sekaligus memberikan pembinaan.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M. Arfi Hatim mengatakan ini pertama kalinya Indonesia menunjuk lembaga akreditas umrah.
Selama ini, lanjut Arfi, proses pembinaan dan akreditasi dilakukan internal oleh Kementerian Agama.
Dengan adanya lembaga professional, harap Arfi, kualitas penyelenggaraan umroh akan terus meningkat.