Nicky Aulia Widadio
06 November 2020•Update: 06 November 2020
JAKARTA
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin segera menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pernyataannya bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM.
PTUN memvonis Burhanuddin telah melawan hukum karena melontarkan pernyataan tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan Kejagung seharusnya menempuh jalan pengadilan HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 ketimbang mengomentari aspek sejarah dari peristiwa pelanggaran HAM masa lalu ini.
“Mengomentari aspek sejarah politiknya memang kurang tepat sejak awal, karena saat ini jalannya adalah jalan penegakan hukum, apalagi bagi penegak hukum itu sendiri,” kata Anam melalui pesan singkat kepada Anadolu Agency.
Anam meminta Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti putusan ini dan fokus pada penyelesaian kasus Tragedi Semanggi.
Dia juga mendesak Presiden Joko Widodo memerintahkan Jaksa Agung untuk menuntaskan kasus ini sesuai prosedur pengadilan HAM.
“Putusan ini hanya menandaskan lagi bahwa kasus itu merupakan pelanggaran HAM berat,” ujar Anam.
Tragedi Semanggi merupakan satu dari sembilan penyelidikan kasus pelanggaran HAM yang belum dituntaskan Kejaksaan Agung, dimana berkas penyelidikannya berulang kali dikembalikan kepada Komnas HAM.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menilai PTUN Jakarta keliru dalam memvonis Jaksa Agung Burhanuddin dan akan mengajukan banding.
“Putusan ini adalah putusan tidak benar dan kami harus melakukan banding atas putusan tidak benar ini," kata Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara Feri Wibisono dalam konferensi pers virtual pada Kamis.
Feri mengatakan pernyataan Jaksa Agung tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan konkret pemerintah.
“Jika pernyataan dan jawaban dalam rapat kerja dikategorikan tindakan penyelenggaraan pemerintah, maka akan banyak yang menjadi objek sengketa PTUN,” ujar dia.
Kejaksaan Agung juga menilai keluarga korban sebagai penggugat tidak memiliki kepentingan terhadap pernyataan Jaksa Agung yang disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI.
“Kepentingan penggugat adalah pada penanganan perkara HAM berat, bukan pada proses menjawab pada rapat kerja DPR,” tutur dia.
Feri mengatakan PTUN juga mengabaikan alat bukti dan tidak melihat rekaman video rapat kerja Jaksa Agung dengan DPR tersebut.
Dia melanjutkan, ada pernyataan Burhanuddin yang dihilangkan dalam persidangan.
Pernyataan itu yakni, “Seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan Ad Hoc, berdasarkan hasil rekomendasi DPR kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres (Keputusan Presiden) pembentukan pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM”.
Peristiwa Semanggi I dan II terjadi sepanjang aksi protes mahasiswa di November 1998 dan September 1999 setelah jatuhnya Presiden Soeharto.
Sebanyak 17 warga sipil tewas dan 109 lainnya terluka dalam insiden Semanggi I. Sementara dalam tragedi Semanggi II, sebanyak 11 warga sipil tewas dan 217 lainnya menjadi korban luka.