Nicky Aulia Widadio
05 November 2020•Update: 06 November 2020
JAKARTA
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pernyataannya tentang Tragedi Semanggi I dan Semanggi II.
PTUN sebelumnya memvonis Burhanuddin telah melawan hukum karena mengatakan bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukan termasuk kasus pelanggaran HAM.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku kuasa Jaksa Agung menghormati putusan tersebut.
Namun, dia mengatakan ada hal yang dianggap tidak tepat dari putusan PTUN Jakarta tersebut.
“Yang pasti akan dilakukan upaya hukum,” kata Hari melalui keterangan tertulis, Rabu malam.
JPN, kata dia, masih mempelajari putusan itu lebih lanjut.
PTUN mengabulkan gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II terhadap Jaksa Agung pada Rabu.
Gugatan berawal dari pernyataan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020 bahwa peristiwa Semanggi I dan II bukan termasuk pelanggaran HAM berat.
Dalam putusannya, PTUN mewajibkan Jaksa Agung membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI sepanjang belum ada putusan yang menyatakan sebaliknya.
Sumarsih, salah satu keluarga korban tragedi Semanggi I mengatakan putusan PTUN harus menjadi pembelajaran bagi Kejaksaan Agung agar memahami tugas dan kewajibannya dalam menuntaskan kasus ini.
Tragedi Semanggi I dan II terjadi sepanjang aksi protes mahasiswa di November 1998 dan September 1999 setelah jatuhnya Presiden Soeharto.
Sebanyak 17 warga sipil tewas dan 109 lainnya terluka dalam insiden Semanggi I.
Sementara dalam tragedi Semanggi II, sebanyak 11 warga sipil tewas dan 217 lainnya menjadi korban luka.
Amnesty International Indonesia mengatakan pengadilan terkait peristiwa ini gagal memenuhi keadilan bagi korban dalam mengungkap dalang di balik penembakan, meski sejumlah polisi dan tentara telah diadili akibat insiden itu.