Nicky Aulia Widadio
05 Desember 2019•Update: 05 Desember 2019
JAKARTA
Ombudsman RI menemukan maladministrasi dalam deklarasi damai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Dusun Talangsari, Way Jepara, Lampung Timur pada 20 Februari 2019.
Komisioner Ombudsman RI Ahmad Suaedy mengatakan deklarasi damai itu tidak sesuai dengan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat secara non-yudisial yang diatur dalam Undang-Undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Peristiwa Talangsari terjadi pada 7 Februari 1989, di mana militer menyerbu perkampungan warga dengan tuduhan makar sehingga 246 jamaah dinyatakan hilang dan perkampungan habis.
Deklarasi itu disampaikan oleh Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat bentukan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM.
Salah satu poin deklarasi itu menyatakan bahwa selama 30 tahun telah dilakukan pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan pemenuhan hak-hak dasar korban dan keluarga korban.
Menurut Ahmad, poin itu berbeda dengan hasil investigasi Tim Ombudsman di lokasi terjadinya pelanggaran HAM.
“Pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi serta pemenuhan hak-hak dasar korban dan keluarga korban belum berjalan maksimal,” kata Ahmad melalui keterangan tertulis, Kamis.
Atas temuan ini, Ombudsman menyatakan Tim Terpadu perlu memperbaiki deklarasi sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam UU Pengadilan HAM dalam konteks non-yudisial, yakni melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Ombudsman juga meminta Menkopolhukam Mahfud MD menyiapkan regulasi sesuai UU Pengadilan HAM dalam penyelesaian kasus Talangsari secara non-yudisial.
Selain itu, Ombudsman meminta pemerintah pusat, daerah, Komnas HAM, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pelayanan publik maksimal di Talangsari tanpa diskriminasi terhadap korban, keluarga korban, dan warga sekitar.
Pada Maret lalu, perwakilan keluarga korban mendatangi Komnas HAM dan mengklaim tidak dilibatkan dalam deklarasi damai.
Deklarasi itu justru ditandatangani oleh Ketua DPRD Lampung Timur, Wakil Bupati Lampung Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Kapolres Lampung Timur dan Dandim 0429 Lampung Timur.
Salah satu keluarga korban, Nurdin, saat itu mengatakan tidak akan berhenti menuntut keadilan meski ada deklarasi damai itu.
“Jangan sampai yang dilakukan oleh aparatur negara itu (deklarasi damai) menjadi penghalang atas perjuangan kami mendapatkan keadilan,” ujar Nurdin di Jakarta pada Maret 2019.