Nicky Aulia Widadio
10 Desember 2019•Update: 10 Desember 2019
JAKARTA
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan wacana menerapkan hukuman mati untuk koruptor memerlukan revisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pasalnya, UU Tipikor yang berlaku saat ini hanya memuat ancaman hukuman mati untuk kriteria tertentu yakni saat krisis ekonomi dan bencana alam.
“Undang-Undang kan belum mengatur itu, hanya hal-hal tertentu dengan alasan tertentu. Ya undang-undangnya dulu (direvisi),” kata Burhanuddin di Jakarta, Selasa.
Dia menuturkan, sebagai pihak penuntut maka Kejaksaan Agung tidak memiliki beban apabila hukuman mati untuk koruptor benar-benar diberlakukan.
“Saya kan pelaku, pelaksananya, sesuai batas dan ketentuan saja,” ujar dia.
Presiden Joko Widodo sebelumnya bersedia mengusulkan revisi UU tentang Tindak Pidana Korupsi untuk menerapkan hukuman mati bagi koruptor jika masyarakat menginginkan hal itu.
"Kalau kehendak masyarakat gitu ya [hukuman mati], kita masukkan [ke dalam UU Tindak Pidana Korupsi]," kata Jokowi -- sapaan akrab Presiden Joko Widodo, di Jakarta pada Senin.
Namun, kata dia, disetujui atau tidaknya usulan tersebut berada di tangan DPR.