Nıcky Aulıa Wıdadıo
16 Januari 2020•Update: 16 Januari 2020
JAKARTA
Kejaksaan Agung menyatakan telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi asuransi Jiwasraya.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Kamis.
Burhanuddin mengatakan Kejagung juga telah meminta Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan audit forensik terhadap Jiwasraya.
Dalam proses penyidikan kasus Jiwasraya ini, Kejaksaan Agung telah menggeledah 15 tempat antara lain kantor PT Trada Alam Minera dan PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.
"Kita juga menyita aset dan kami kloning yang kami dapat dengan IT," kata Burhanuddin dalam rapat dengan Komisi 3 DPR RI di Jakarta, Kamis.
Kejaksaan Agung juga menggeledah rumah mantan Direksi Jiwasraya dan menyita sejumlah aset berupa mobil dan motor mewah.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, selain itu 140 orang saksi dan dua orang ahli juga telah diperiksa.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menerbitkan surat pencekalan terhadap 13 orang terkait ini.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman mengatakan Kejaksaan Agung mengatakan proses penyidikan masih terus berlanjut dan enggan merinci substansi kasus lebih lanjut.
Masalah Jiwasraya berawal saat perusahaan menunda pembayaran klaim produk asuransi ‘Saving Plan’ sebesar Rp802 miliar pada Oktober 2018.
Produk tersebut disalurkan melalui beberapa bank seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank KEB Hana, PT Bank Victoria Tbk, dan PT Bank Standard Chartered Indonesia.
Dalam surat yang beredar kala itu, Jiwasraya menyatakan pemenuhan pendanaan untuk pembayaran masih diproses.
Perusahaan kemudian menawarkan pemegang polis untuk memperpanjang jatuh tempo hingga satu tahun berikutnya.
Namun, masalah justru bertambah saat Jiwasraya menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait kebutuhan dana Rp32,98 triliun untuk memperbaiki permodalan sesuai ketentuan minimal yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau risk based capital (RBC) 120 persen.
Kasus ini muncul ke permukaan setelah Jiwasraya tidak bisa membayar kewajiban sebesar Rp12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019.
Menurut Kejaksaan Agung, Jiwasraya diduga merugikan negara senilai Rp13,7 triliun hingga Agustus 2019.