Nicky Aulia Widadio
30 April 2020•Update: 30 April 2020
JAKARTA
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan akan mengajukan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat provinsi di Jawa Barat.
Jika usulan tersebut disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, maka PSBB di Jawa Barat akan mulai diterapkan pada Rabu, 6 Mei 2020.
“Kami menyepakati PSBB tingkat provinsi, ini menjadi kebutuhan juga memudahkan birokrasi,” kata Ridwan Kamil melalui siaran pers, Rabu malam.
Dia meminta agar seluruh wali kota dan bupati di Jawa Barat mulai mensosialisasikan penerapan PSBB kepada masyarakat.
Sejauh ini, baru wilayah Bogor, Depok, Bekasi, dan Bandung Raya yang telah menerapkan PSBB di Jawa Barat sejak pertengahan April.
Jawa Barat merupakan provinsi dengan kasus Covid-19 terbanyak kedua di Indonesia setelah DKI Jakarta.
Berdasarkan data per Kamis pagi, ada 1.009 kasus positif di Jawa Barat atau 10,33 persen dari total kasus nasional.
Sebelumnya, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat Berli Hamdani mengatakan ada tren penyebaran Covid-19 di Bodebek setelah penerapan PSBB hingga 38,5 persen.
Meski demikian, wilayah penyebaran Covid-19 justru meluas.
PSBB akan membatasi aktivitas masyarakat agar lebih banyak melakukan aktivitas belajar, bekerja dan beribadah dari rumah, kecuali bagi sektor strategis seperti pangan, logistik, dan keuangan.