Errıc Permana
06 Februari 2020•Update: 06 Februari 2020
JAKARTA
Presiden Joko Widodo mempertanyakan bawahannya terkait angka kebakaran hutan dan lahan yang meningkat pada 2018 dan 2019 lalu dibandingkan tahun sebelumnya.
Saat baru menjabat, Presiden Joko Widodo mengatakan pada 2015 kebakaran hutan dan lahan mencapai 2,5 juta hektare.
Tahun 2016 dia mengumpulkan seluruh aparat untuk mengantisipasi agar kebakaran tidak meluas seperti 2015 lalu.
Pada 2017, kebakaran hutan pun menurun hanya mencapai 150 ribu hektare dibandingkan tahun sebelumnya.
"Tapi begitu 2016 kita berkumpul, baru tahun 2017 turun ini terkecil," kata Joko Widodo, saat membuka rapat koordinasi nasional tahun 2020 di Istana Merdeka, Jakarta pada Kamis.
Namun pada 2018, kebakaran hutan kembali meningkat menjadi 590 ribu hektare. Bahkan pada 2019 menjadi 1,5 juta hektare lahan.
"Ini apa lagi? Apa kurang [pejabat] yang dicopot? Apa kurang persiapan?" tanya Jokowi, sapaan Presiden Joko Widodo kepada peserta rapat yang hadir.
Jokowi tidak ingin kebakaran hutan di Indonesia seperti negara lain yang menghanguskan lahan hingga 10 juta hektare seperti di Rusia dan Brazil yang mencapai 4,5 juta hektare.
Dia mengingatkan bawahannya untuk segera mengambil langkah cepat jika terjadi kebakaran hutan sekecil apapun.
"Sehingga kalau ada api satu saja di desa, segera cari ember padamkan. Jangan sampai meluas dan menggunakan air yang berjuta-juta ton dan tidak menyelesaikan," tambah dia.
Dia juga mengingatkan kepada sejumlah daerah yang rawan seperti Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan untuk sigap menindaklanjuti adanya laporan kebakaran hutan.
Jika tidak kata dia, kerugian akibat bencana tersebut bisa mencapai ratusan triliun seperti yang terjadi pada 2015 lalu.
Polisi kata Mantan Gubernur DKI Jakarta itu harus menindak siapapun perusahaan yang melakukan pembakaran hutan.
"Kapolri, gak usah mikir panjang yang namanya penegakan hukum, yang namanya punishment harus dilakukan dengan tegas. Baik itu administratif, baik itu perdata, baik itu pidana, lakukan tegas siapapun pemiliknya," pungkas dia.