Nıcky Aulıa Wıdadıo
06 Februari 2020•Update: 06 Februari 2020
JAKARTA
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang telah berlaku sejak awal tahun ini.
KSPI mendesak pemerintah membatalkan kenaikan tersebut.
“Seharusnya pemerintah konsisten dengan pernyataannya untuk tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas 3,” kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan tertulis, Rabu.
Iqbal mengatakan kenaikan ini berpotensi membuat daya beli masyarakat menurun terutama bagi yang harus menanggung beban kenaikan tersebut untuk sekeluarga.
“Sebagai contoh, untuk peserta kelas III naik dari 25 ribu menjadi 42 ribu. Jika dalam satu keluarga terdiri dari suami, istri, dan 3 orang anak maka dalam sebulan mereka harus membayar 210 ribu,” tutur dia.
Selain itu, nilai upah minimum buruh di setiap daerah berbeda-beda.
Menurut Iqbal, kenaikan tersebut mungkin tidak membebani buruh yang bekerja di wilayah Jakarta dengan upah minimum Rp4,2 juta.
Namun kenaikan itu membebani buruh yang memiliki upah minimum pada kisaran Rp1 juta seperti di Ciamis, Pangandaran, Sragen, dan lain-lain.
“Tentu saja ini akan sangat memberatkan,
Apalagi itu adalah uang yang hilang dalam artian mau dipakai atau tidak, uangnya tidak bisa diambil kembali,” kata Iqbal.
KSPI menilai pemerintah yang seharusnya bertanggung jawab menanggung defisit BPJS Kesehatan alih-alih membebankannya kepada masyarakat.
Iqbal mengklaim iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan buruh selalu mengalami kenaikan.
“Iuran BPJS Kesehatan dari buruh besarnya 5 persen dari upah. Sebanyak 4 persen dibayarkan pengusaha dan 1 persen dibayarkan buruh. Ketika setiap tahun upah mengalami kenaikan, setiap tahun iuran BPJS juga mengalami kenaikan,” ujar dia.
KSPI akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Kesehatan pada hari ini.